Kasus tersebut bermula pada 30 Maret 2016. Terdakwa Alexander mengajukan pinjaman ke KSP Maju Makmur Sejahtera di Jalan Fatmawati No 29 A Semarang dengan agunan 2 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 2670 dan Nomor: 02785. Kesemuanya atas nama terdakwa.
Atas pengajuan pinjaman tersebut, kemudian 31 Maret 2016 disetujui dan cair sebesar Rp 700 juta dan disepakati pinjaman dengan sistem musiman jangka waktu 6 bulan. Sehingga jatuh tempo dari 30 September 2016 dan uang pinjaman tersebut akan dipergunakan untuk membangun rumah di atas SHGB tersebut. Rencananya kelak rumah tersebut akan terdakwa jual kembali.
Pada saat mengajukan pinjaman tersebut, terdakwa menemui saksi Tegoeh (manager koperasi) dan mengatakan agar 2 SHGB yang dijadikan agunan tersebut jangan dipasang Hak Tanggungan. Sebab sudah ada calon pembelinya. Atas perkataan tersebut, kemudian saksi Tegoeh percaya dan tidak memasang Hak Tanggungan.
Setelah jatuh tempo pelunasan, ternyata terdakwa belum melakukan pelunasan dan mengajukan perpanjangan pinjaman musiman lagi. Lalu disetujui pada September 2016 sesuai Akta Perjanjian Pinjaman dan Akta Perjanjian Pinjama.
Pada saat mengajukan perpanjangan, terdakwa kembali mengatakan kepada saksi Tegoeh untuk tidak memasang Hak Tanggungan dengan alasan yang sama. Saksi kembali percaya.
Sampai jatuh tempo 30 Maret 2017 terdakwa tidak melakukan pelunasan dan ketika dilakukan penagihan, terdakwa selalu berjanji akan melunasi. Namun hanya janji-janji palsu dan perkataan bohong belaka karena hingga saat ini terdakwa belum melunasi pinjamannya tersebut.
Kemudian, saksi Tegoeh dan Anugrah Widya Pramono melakukan pengecekan ke lokasi tanah dan bangunan sesuai 3 SHGB yang diagunkan ke Koperasi. Tapi, hasilnya ternyata sudah dijual ke orang lain di antaranya kepada saksi Nurul Hajar Nuzulia. Akhirnya terdakwa mengaku telah menjual tanah dan bangunan yang 3 SHGB-nya telah diagunkan ke koperasi.
Dalam dakwaannya, awalnya jaksa menjerat terdakwa dengan dua pasal sekaligus. Yakni, Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Jaksa menilai, akibat perbuatan terdakwa, KSP Maju Makmur Sejahtera mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 780 juta dan tidak bisa melakukan eksekusi atas jaminan dengan cara melakukan pelelangan terhadap tanah dan bangunan sesuai 3 SHGB yang telah diagunkan oleh terdakwa tersebut.
Selain itu terdakwa juga merugikan saksi Nurul Hajar Nuzulia sebesar Rp 400 juta. Sebab sudah melakukan jual beli dengan mendapatkan akta jual beli tapi tidak bisa memiliki sertifikat tanah tersebut untuk diurus menjadi Sertifikat Hak Milik. (*)
editor : ricky fitriyanto