SEMARANG (jatengtoday.com) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah diminta menuntut hukuman maksimal oknum dokter cabul berinisial DP yang didakwa sengaja melakukan tindak pidana kesusilaan.
Oknum dokter di Semarang tersebut diduga sering mengintip orang mandi kemudian melakukan onani dan memasukan spermanya ke dalam makanan korban. Menurut jadwal, Pengadilan Negeri Semarang akan menggelar sidang tuntutan terdakwa DP pada Rabu (22/12/2021) besok.
“Kami harap jaksa menuntut terdakwa berupa pidana penjara 2 tahun 8 bulan sesuai dengan Pasal 281 KUHPidana,” ucap pendamping korban dari LRC-KJHAM, Nia Lishayati, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga:Â Dokter Cabul yang Campurkan Sperma ke Makanan Mulai Disidang
Jaksa juga diminta memasukkan tuntutan restitusi (pemulihan kondisi korban atau penggantian kerugian) yang telah diajukan korban. LRC-KJHAM sangat menyayangkan karena pelaku kekerasan seksual ini dilakukan oleh seorang dokter yang sedang menempuh pendidikan dokter spesialis.
Menurutnya, seorang dokter seharusnya bisa menjaga moral dan etik karena ke depannya ia akan bersinggungan dan melayani banyak pasien. “Ketika pelaku tidak mendapatkan efek jera akan berpotensi memunculkan korban lainnya. Makanya ia harus dihukum maksimal,” harap Nia.
Sebagai informasi, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan seorang ibu rumah tangga yang mengaku menjadi korban. Korban adalah istri dari teman pelaku yang saat itu tinggal satu kontrakan.
Menurut keterangan penyidik, kecurigaan korban terhadap pelaku bermula ketika makanan miliknya di meja makan sering berubah bentuk dan tudung saji kerap berubah posisi.
Karena keanehan itu, korban merekam situasi di tempat makan. Dari rekaman itu diketahui, saat korban mandi, pelaku tampak keluar dari kamar mandi lain dan tiba-tiba melakukan onani.
Setelah klimaks, tersangka membuka tudung saji dan mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik korban. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali. (*)
editor : tri wuryono