SEMARANG (jatengtoday.com) — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal dan DLH Provinsi Jawa Tengah tengah melakukan pengawasan usaha terhadap perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan di Boja, Kabupaten Kendal.
Di antaranya melakukan uji laboratorium terhadap udara dan air di sekitar lokasi perusahaan. Namun, dalam proses pengawasan itu warga sekitar tidak dilibatkan.
Kuasa hukum Kelompok Peduli Lingkungan (Kelingan) Boja, Sukarman meminta DLH melibatkan masyarakat yang menjadi korban.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH, ada hak masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan. Termasuk dalam hal uji lab,” kata Karman, Selasa (22/11/2022).
Menurut Karman, DLH Kendal tidak boleh berjalan sendiri. DLH harus melibatkan pihak yang terdampak secara langsung.
“Kalau tidak dilibatkan, jangan salahkan kalau kemudian mereka menanyakan hasil lab,” ujar Karman yang merupakan Kepala BKBH Unisbank.
Kata Karman, pelibatan masyarakat dalam pengawasan usaha penting karena mereka yang lebih terdampak langsung lebih tahu. Misalnya apakah uji lab itu dilakukan ketika perusahaan berproduksi atau tidak, masyarakat yang tahu.
Selain itu, pelibatan masyarakat secara langsung, hasilnya dinilai lebih transparan.
Sebelumnya, warga tergabung dalam Kelompok Peduli Lingkungan (Kelingan) Boja mengadukan dugaan pencemaran lingkungan akibat operasional pabrik pengolahan ban bekas.
Warga mengaku kerap mendapati debu hitam serta bau tak sedap. Mereka bahkan harus membersihkan atau menyapu lantai rumahnya berkali-kali dalam sehari. (*)
editor : tri wuryono