in

Dituntut Bui, Ibu-ibu yang Korupsi PNPM di Magelang Minta Keringanan

Terdakwa menorupsi PNPM yang merupakan dana pengentasan kemiskinan dalam bentuk pinjaman bergulir.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyidangkan kasus korupsi dana pengentasan kemiskinan PNPM Magelang. (baihaqi/jatengtoday.com)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyidangkan kasus korupsi dana pengentasan kemiskinan PNPM Magelang. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Ibu-ibu di Magelang meminta keringanan hukuman usai dituntut pidana penjara karena diduga mengorupsi dana Progam Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kabupaten Magelang.

Dalam kasus itu ada tiga terdakwa, yakni Zaetun dituntut 21 bulan, Marliyah dituntut 22 bulan, dan Sunarti dituntut 23 bulan. Ketiganya merupakan ketua kelompok ibu-ibu yang merekayasa pengajuan pinjaman PNPM.

“Kami memohon agar para terdakwa diberi keringanan hukuman,” ujar penasihat hukum para terdakwa, Nugroho Budiamtoro alias Bobby usai membacakan pembelaan atas tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/4/2024).

Dia mengakui bahwa kliennya telah mengaku bersalah dan berterus terang di persidangan. Namun, kata Boby, tidak ada niat dari mereka melakukan hal yang merugikan keuangan negara.

Terdakwa layak mendapat keringanan hukuman lantaran baru kali ini tersandung kasus pidana. Mereka juga masih mempunyai tanggungan keluarga berupa orang tua dan anak.

Sisi lain, dalam pledoinya Bobby mempertanyakan sertifikat tanah milik terdakwa Marliyah yang telah diserahkan kepada kejaksaan tetapi tidak dimasukkan dalam daftar barang sitaan ataupun jaminan untuk menutup kerugian negara.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum karena dinilai terbukti melakukan korupsi PNPM yang merupakan dana pengentasan kemiskinan dalam bentuk pinjaman bergulir.

Kasus ini bermula pada tahun 2012 saat ada dana bergulir PNPM-MP di Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang. Dana yang bersumber dari APBD maupun APBN ini dikelola oleh unit pengelola kegiatan (UPK).

Kelompok masyarakat dapat mengajukan proposal pinjaman dana bergulir tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya, ketiga terdakwa berupaya merekayasa pengajuan pinjaman dengan nama orang lain demi keuntungan pribadi. (*)

editor : tri wuryono