SEMARANG (jatengtoday.com) — Kepala Desa Medayu Kabupaten Pemalang, Darnawan dituntut hukuman lima tahun karena dinilai terbukti mengorupsi keuangan desanya.
Terdakwa Darnawan juga dituntut supaya membayar denda Rp200 juta serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp189,4 juta.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Teguh Wahyudin meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Menurutnya, tuntutan jaksa terlalu tinggi.
Di sisi lain, terdakwa memang tidak menampik telah menyalahgunakan anggaran desa. Berdasarkan penghitungan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara Rp322 juta.
Namun, kata Teguh, hasil korupsi tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi terdakwa. Sebagian uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang tidak masuk dalam anggaran desa.
Dia mencontohkan seperti untuk membiayai acara peringatan HUT Kemerdekaan, sumbangan acara tradisi di desa, hingga pembangunan jembatan.
Teguh mewakili terdakwa, memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis yang seringan-ringannya. “Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi,” ujarnya, Senin (8/8/2022).
Selain itu, terdakwa sudah berupaya mengembalikan kerugian negara. Dari total Rp322 juta, telah dikembalikan Rp209 juta. Sehingga sisa kerugian tinggal Rp113 juta. (*)
editor : tri wuryono