SEMARANG (jatengtoday.com) – Kisruh karaoke Zeus semakin memanas. Setelah salah satu mantan pemilik saham Zeus, Jefry Fransiskus melaporkan manajemen Zeus ke Polrestabes Semarang, kini giliran pemilik saham lain yang akan melaporkan Jefry ke polisi.
Adalah Thomas, salah satu pemilik saham karaoke Zeus yang akan mempidanakan Jefry. Thomas menilai apa yang dilakukan Jefry telah mencemarkan nama baik karaoke Zeus dan telah merugikan pihaknya dengan melaporkan bahwa ada praktik prostitusi di karaoke tersebut. Selain itu, Jefry juga menyebarkan informasi tidak benar bahwa karaoke Zeus tidak membayar pajak.
“Kami juga akan melaporkan terkait ancaman dan pemerasan yang dilakukan Jefry kepada klien kami ke polisi. Namun semua laporan itu sedang kami kaji sambil mencari bukti-bukti lain yang mendukung,” kata salah satu kuasa hukum Thomas, Gandung Sadjito, Selasa (31/7).
Gandung menerangkan, bahwa informasi mengenai praktik prostitusi di karaoke Zeus yang telah disebarkan oleh Jefry tidak benar. Selama ini, manajemen tidak pernah membenarkan adanya praktik tersebut.
Selain itu, lanjutnya, Jefry kerap memeras Thomas dengan mengancam akan membuat berita tidak benar jika keinginannya tidak dipenuhi.
“Klien kami beberapa kali dimintai uang oleh Jefry. Pertama pada 13 Juli sebesar Rp7 miliar, kemudian turun menjadi Rp5 miliar plus 20 persen saham Zeus karaoke. Terakhir pada 23 Juli lalu klien kami kembali dimintai uang Rp2 miliar oleh Jefry,” tegasnya.
Permintaan sejumlah uang itu, lanjut Gandung, karena Jefry sebagai salah satu pemilik saham merasa ditipu. Ia merasa tidak mendapat pembagian keuntungan dari bisnis tersebut.
“Padahal dia sudah mendapat Rp400 juta dari pengembalian modal dan uang Rp600 juta dari penjualan saham. Kami memiliki bukti semua transaksi itu,” tambahnya.
Atas hal itu pihaknya mengaku tidak akan tinggal diam. Akibat pemberitaan di media yang dilakukan Jefry yang telah mencemarkan nama baik, manajemen akan menempuh jalur hukum.
“Sekarang kami sedang kaji. Kami tidak mau gegabah. Namun yang jelas kami akan melaporkan dirinya ke aparat kepolisian,” tambah Koes Martono, kuasa hukum Thomas lainya.
Sekedar diketahui, manajemen Karaoke Zeus Semarang dilaporkan kepada polisi atas praktik prostitusi yang dilakukan. Selain itu, Zeus juga dilaporkan telah melakukan penggelapan pembayaran pajak. (andika prabowo)
editor : ricky fitriyanto