SEMARANG (jatengtoday.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menanggapi temuan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah yang menilai berpotensi terjadi maladministrasi. Sebab hingga 2 Desember 2020 ditemukan ada lima kecamatan tidak dilengkapi kesiapan Alat Pelindung Diri (APD) untuk pencoblosan Pilwalkot.
Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom menjelaskan secara rinci, APD yang belum tersedia di lima kecamatan sebagaimana disebut seperti masker sekali pakai, sarung tangan karet, thermometer infrared, kantong plastik tempat sampah, baju hazmat, dan fasilitas cuci tangan berikut ember penampung.
“Untuk 4 kategori barang APD tersebut sudah tersedia di gudang KPU Kota Semarang. Sedangkan fasilitas cuci tangan berikut ember penampung rencana akan didistribusikan mulai tanggal 3 Desember 2020 dari gudang pabrik menuju ke gudang kecamatan,” terangnya.
Sedangkan untuk 4 kategori lainnya, rencananya akan didistribusikan mulai 5 Desember 2020 bersamaan dengan perlengkapan logistik pemungutan lainnya seperti kotak dan surat suara, dan alat kelengkapan lainnya.
“Untuk masker kain telah tiba di gudang KPU Kota Semarang tanggal 13,16,19 November 2020. Masker kain telah didistribusikan ke masing masing PPK (kecamatan) se Kota Semarang mulai tanggal 16 hingga 20 November 2020 sesuai dengan peruntukkannya. Masker kain peruntukkannya untuk jajaran PPK dan PPS dan sudah diterima lengkap, sesuai dengan BA terlampir,” beber Nanda sapaan akrabnya.
Pihaknya memastikan seluruh jajaran KPU Kota Semarang melaksanakan semua tahapan sesuai dengan regulasi. “Tentunya dengan mempertimbangkan aspek-aspek efisiensi, efektivitas, protokol kesehatan dan keamanan selama berada di gudang KPU dan kecamatan,” imbuh dia.
Dia juga memastikan KPU Kota Semarang selalu patuh terhadap prosedur dan tahapan dalam pola pendistribusian APD dan logistik Pilkada. “Semoga kita semua selalu dilimpahkan kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan setiap tahapan,” ujarnya. (*)
editor: ricky fitriyanto