SEMARANG (jatengtoday.com) – Ditintelkam Polda Jateng meningkatkan pengawasan terhadap kepemilikan senjata api (senpi). Pengawasan salah satunya dengan membuat aplikasi Senpi Online.
“Aplikasi ini sebagai respon meningkatnya penyalahgunaan senjata api yang dipegang oleh masyarakat,” ujar Dirintelkam Polda Jateng Kombes Pol Djati Wiyoto Abadi saat launching aplikasi tersebut di Hotel Patra Jasa, Selasa (6/4/2021).
Dia menjelaskan, senpi memiliki 3 golongan yaitu senpi untuk bela diri, senpi untuk olahraga, dan senpi untuk instansi.
Semua pemilik senpi diwajibkan mengunduh aplikasi Senpi Online. Di dalam aplikasi tersebut, terdapat nama pemilik senpi, nomor registrasi senpi, alamat pemilik senpi, dan masa berlaku surat izin penggunaan senpi.
“Nanti kalau surat izin sudah hampir habis, kami bisa memberi peringatan melalui notifikasi pada pemilik senpi dan mengingatkan agar segera mengurus perpanjangan surat izin,” terang Wiyoto.
Saat ini Ditintelkam Polda Jateng sudah bekerja sama dengan Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) untuk memberitahukan kepada seluruh masyarakat penguna senjata api diluar TNI-Polri agar mengunduhnya.
Hal tersebut penting supaya pengguna senpi bisa diawasi. “Untuk masalah izin senpi ini sering terlupakan padahal kalau izin sudah habis itu pelanggaran,” tutur Wiyoto. (*)
editor: ricky fitriyanto