SEMARANG (jatengtoday.com) – Calon legislatif (caleg) yang sedang menjalani proses hukum, tidak digugurkan. Mereka tetap punya hak untuk dipilih saat Pemilu 2019 mendatang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Fajar Subhi mejelaskan, penahanan terhadap peserta pemilu tidak menggugurkan hak politiknya.
“Kecuali kalau sudah berkekuatan hukum tetap, itu berbeda. Kalau statusnya masih diproses, tidak masalah,” jelasnya, Senin (14/1/2019).
Menurutnya, caleg tersebut hanya dirugikan soal waktu kampanye. Sebab, waktu mereka tidak sebebas caleg yang tak tersangkut masalah hukum.
“Selebihnya tidak ada. Selama belum inkracht. Kalau sudah inkracht, misal dia belum terpilih, ya diganti. Kalau sudah terpilih ya lewat proses PAW,” tuturnya.
Dia mengakui, saat ini ada beberapa peserta calon pemilu yang ditahan oleh pihak berwajib. Meski demikian, dirinya enggan membeberkan detail nama dan partai politiknya.
Sebelumnya juga diberitakan salah satu calon legislatif yang dijadikan tersangka lantaran kedapatan mengkonsumsi sabu-sabu. Hingga saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di tahanan Polrestabes Semarang. (*)
editor : ricky fitriyanto