Sabtu, Januari 23, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Disnakertrans Pastikan Masih Ada Aturan Pesangon dalam UU Cipta Kerja

Ketentuan tata cara PHK tetap mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003.

Ajie MH oleh Ajie MH
Sabtu, 12 Desember 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 2min read
Diskusi-Omnimbus-Law

Diskusi bertema 'Kesejahteraan Buruh dan UU Nomor 11 Tahun 2020, yang diselenggarakan Pemuda Merah Putih (PMPH) di Hotel Siliwangi Semarang, Sabtu (12/12/2020). (istimewa)

480
SHARE
BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Mediator Hubungan Industrial, Disnakertrans Provinsi Jateng, Adi Nugroho memastikan, dalam UU Cipta Kerja masih diatur kewajiban pengusaha memberi pesangon. Jika melanggar, pengusaha akan diberi sanksi.

Dikatakan, ada kepastian hukum pekerja yang ter-PHK dan jaminan kehilangan pekerjaan yang bisa jadi payung hukum dalam UU Cipta Kerja. Selain itu, ada juga aturan-aturan untuk mendukung kemudahan investasi, penyerapan tenaga kerja, peluang wirausaha baru, hingga perlindungan UMKM.

“Dalam peraturan UU Cipta Kerja, kalau kita mau bandingkan dengan UU sebelumnya Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada yang berubah. Artinya ada hal yang sebelumnya diatur pada UU sebelumnya, kemudian pada UU Cipta Kerja tidak diatur, dan sebaliknya,” ucapnya saat menjadi narasumber dalam diskusi bertema ‘Kesejahteraan Buruh dan UU Nomor 11 Tahun 2020, yang diselenggarakan Pemuda Merah Putih (PMPH) di Hotel Siliwangi Semarang, Sabtu (12/12/2020).

Narasumber lain, Pakar Hukum Undip Dr Muhammad Azhar menambahkan, Omnibus Law sebetulnya dari awal bertujuan untuk memangkas tumpang tindih peraturan perundangan-undangan Indonesia. Kemudian pada prosesnya dikembangkan untuk mengatasi persoalan pengangguran, walaupun memang diwarnai kontroversial.

“Untuk memperbaiki ketenagakerjaan bukan hanya dari aspek perizinan, melainkan perlu pembenahan dari aspek lain seperti pengangguran. Tantangan ketenagakerjaan ini yang tidak bisa dikesampingkan,” ujarnya.

Dikatakan, Omnibus Law juga memiliki sisi positif. Bagi pengusaha misalnya, UM Sektoral dihapus. Lalu UMK ditetapkan secara bersyarat, berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi kabupaten/kota. Selain itu, lebih fleksibel dalam menggunakan tenaga kerja.

Adapun bagi buruh atau pekerja, keberadaan UMP dan UMK tetap ada. Selanjutnya, terkait ketentuan tata cara PHK juga tetap mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003.

Pada diskusi ini juga menghadirkan sejumlah aktivis, perwakilan serikat kerja dan buruh di Jawa Tengah, dan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, hingga kalangan pengusaha. (*)

editor : tri wuryono

Trending Topic: buruhomnimbus lawpesangonphkuu cipta kerja
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Polisi Pulangkan Tiga Tersangka Pelanggaran Prokes di Petamburan

Rizieq Shihab Dilaporkan ke Bareskrim soal Dugaan Penyerobotan Lahan PTPN VIII

23 Januari 2021
Infografis: Jaga Jarak Hindari Kerumunan

Pulang Tangani Gempa, Doni Monardo Umumkan Positif Covid-19

23 Januari 2021
Kapal Taiwan Tepergok Curi Ikan di Laut Natuna Utara

Kapal Taiwan Tepergok Curi Ikan di Laut Natuna Utara

23 Januari 2021
Gunung Merapi Keluarkan Lava Pijar ke Arah Kali Boyong

Gunung Merapi Keluarkan Lava Pijar ke Arah Kali Boyong

23 Januari 2021
Sekolah Tatap Muka Wajib Cegah Klaster Institusi Pendidikan

Ini Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga 8 Februari

22 Januari 2021
Pemerintah Dinilai Perlu Benahi Tata Niaga Daging Sapi

Pemerintah Dinilai Perlu Benahi Tata Niaga Daging Sapi

22 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2803 share
    Share 1121 Twit 701
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2731 share
    Share 1092 Twit 683
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5695 share
    Share 2278 Twit 1424
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    979 share
    Share 392 Twit 245
  • Sejarah Pemakaian Frekuensi 432Hz

    1546 share
    Share 618 Twit 387
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk