in

Diskriminasi, Kelompok Rentan Kesulitan Akses Layanan Kesehatan

Hak-hak kelompok rentan wajib mendapatkan perlindungan.

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kelompok masyarakat rentan seperti orang dengan HIV AIDS (ODHIV), pekerja seks, transpuan, pecandu NAPZA, MSM (men who have sex with men) maupun komunitas rentan lainnya, sejauh ini masih kerap mendapatkan perlakuan diskriminasi dan stigma negatif dalam aktivitas sehari-hari.

Kelompok rentan tersebut—misalnya dalam hal layanan kesehatan—seringkali kesulitan. Bahkan petugas kesehatan sendiri tidak jarang menjadi pelaku diskriminasi. Hak-hak kelompok rentan wajib mendapatkan perlindungan.

Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan (Spekham) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberikan perhatian serius terhadap keberadaan kelompok rentan.

“Ini perlu terus disuarakan agar menjadi catatan penting untuk selalu menjadi perhatian publik. Diskriminasi, kekerasan terhadap populasi kunci perempuan harus bisa dicegah,” ungkap Bidang Advokasi Officer Spekham, Boni, dalam keterangan pers dikutip, Jumat (22/9/2023).

Dikatakannya, kelompok rentan ini menjadi populasi kunci, khususnya perempuan. Mereka rentan menjadi korban diskriminasi maupun kekerasan dari masyarakat, petugas pemerintah, maupun pasangan.

“Akses kesehatan, akses obat-obatan bagi kelompok rentan harus diberikan. Sehingga tidak terjadi permasalahan baik secara litigasi maupun non litigasi,” katanya.

Menurutnya, agar dapat mencegah stigma, diskriminasi dan kekerasan terhadap masyarakat kelompok rentan, maka diperlukan edukasi secara kompehensif bagi setiap petugas layanan dan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Misalnya, bagi petugas penertiban Perda dalam menghadapi pekerja seks perempuan harus lebih humanis. Tidak boleh terjadi kekerasan, apalagi pelecehan,” katanya.

Untuk penanganan orang dengan HIV AIDS (ODHIV) dan pecandu NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), diperlukan adanya Rumah Aman. “Pemerintah juga harus melakukan pendampingan saat populasi kunci ini mengalami tekanan, ancaman, maupun korban kekerasan. Termasuk memberikan layanan konseling bagi korban kekerasan,” tegasnya.

Boni mengapresiasi Dinas Kesehatan Kota Semarang yang telah memberikan akses pelayanan dan informasi, termasuk ketersediaan obat-obatan Antiretroviral (ARV) yang merupakan bagian dari pengobatan HIV dan AIDS.

 “Obat-obatan ini menjadi kebutuhan harian bagi populasi kunci ini. Setidaknya, di Kota Semarang tersedia hingga akhir 2023,” katanya.

Spekham sendiri, lanjut dia, selama ini aktif melakukan pendampingan terhadap kelompok rentan ini agar setiap korban mendapatkan hak-haknya. Baik layanan kesehatan, pendampingan, serta pemenuhan hak lainnya sesuai kebutuhan korban. (*)