in

Menakar Kedisiplinan Berbahasa Indonesia di Kongres Ulama Perempuan Indonesia 2022

Luput dari sorotan: di forum internasional ini, pemakaian bahasa Indonesia masih minim. Penerjemah disediakan, lebih banyak bahasa asing dipakai selama acara.

Kongres Ulama Perempuan ke-2. Forum internasional ini belum memakai bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar. (Foto: ajiemha/jatengtoday)

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) ke II  berlangsung sukses (23/11). Dalam forum internasional tersebut budaya dan keunikan lokal yang dimiliki Indonesia dapat ditampilkan ke dalam kancah internasional.

Yang luput dari sorotan: bagaimana penggunaan bahasa Indonesia dalam perhelatan besar tersebut. Bahasa Indonesia belum dijunjung tinggi di kongres itu. Masih banyak pembicara memakai peristilahan asing dan peran penerjemah terabaikan.

Penggunaan ranah wajib berbahasa Indonesia diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 31 menerangkan bahwa penggunaan bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum nasional ataupun internasional di Indonesia.

Bunyi Pasal 31 UU Nomor 24, terkait pemakaian Bahasa Indonesia di forum nasional maupun internasional.

Tujuan peraturan ini, agar bahasa Indonesia tetap dijunjung tinggi oleh para penuturnya. Indonesia berhak menentukan bahasa pengantar yang akan digunakan dalam forum, karena Indonesia negara yang berdaulat dan memiliki bahasa nasional.

Berbahasa Indonesia dalam forum internasional dapat membangun citra diri bangsa di di kancah internasional. Negara yang berkebangsaan harus mampu menampilkan ciri khas yang dimilikinya di dalam negeri maupun kancah dunia.

Kongres Ulama Perempuan ke-2. Forum internasional ini belum memakai bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar. (Foto: ajiemha/jatengtoday)

Kota Semarang menjadi tuan rumah dalam pembukaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) ke II, 2022.

Acara ini diselenggarakan pada tanggal 23 November 2022 bertempat di UIN Walisongo Semarang. Perhelatan besar ini dihadiri lebih dari 31 delegasi negara yang berpartisipasi memeriahkan untuk acara KUPI-2.

Di forum internasional, eksistensi bahasa Indonesia sangat penting digunakan. Sesuai peraturan UU Nomor 24 tahun 2009, yang sudah dijelaskan di atas bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum nasional ataupun internasional.

Penggunaan bahasa Indonesia dalam forum bergengsi ini tergolong sangat minim. Hampir seluruh acara menggunakan bahasa asing untuk menyampaikan maksud dan isi dalam keberlangsungan acara.

Pemandu acara hampir seluruhnya menggunakan bahasa asing.

Dalam sesi sambutan, tokoh Indonesia lebih banyak menggunakan bahasa asing daripada bahasa Indonesia.

Di awal acara sudah dijelaskan, bahwa forum ini menyediakan staf khusus penerjemah bila ada yang memerlukan, namun bukan berarti mengabaikan pemakaian bahasa Indonesia sebagai bahasa di forum. Seandainya para penutur tetap memakai bahasa masing-masing, dengan bantuan penerjemah, bahasa Indonesia tetap eksis bersanding dengan bahasa asing dalam penyampaian forum internasional tersebut.

Melalui forum internasional Indonesia mampu menampilkan kebhinekaan yang menjadi lambang kebanggan negara. Bukan sebaliknya, bahasa Indonesia dinomor dua-kan hanya karena bahasa Indonesia bukan bahasa perantara antarnegara.

Penyampaian maksud dan isi di dalam forum internasional dapat menggunakan lebih dari satu bahasa. Misalnya, menggunakan 2 pemandu acara secara bergantian, yang pertama menggunakan bahasa Indonesia dan yang kedua menerjemahkan ke dalam bahasa asing. Hal ini merupakan wujud strategi memperkenalkan bahasa Indonesia kepada dunia.

Sikap bahasa oleh penuturnya merupakan wujud rasa bangga dalam menjunjung bahasa persatuan. Kumpulan Putusan Kongres Bahasa Indonesia I-IX Tahun 1938-2008 yang menyatakan bahwa Bahasa Indonesia sebagai pemersatu, pembentuk jati diri bangsa dan kemandirian bangsa serta sebagai wahana komunikasi ke arah kehidupan modern dan beradab (Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa 2011:85).

Untuk memperkuat eksistensi pengembangan dan pembinaan bahasa Indonesia. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang dinaungi oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Tekonologi (Kemendikbudristek) kerap menyelenggarakan kegiatan pembelajaran bahasa. Bulan Oktober 2022,  Kemendikbudristek melalui Badan Bahasa menyelenggarakan acara puncak Bulan Bahasa dan Sastra. Acara ini merupakan wujud implementasi untuk tetap mengobarkan semangat dalam menjunjung bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.

Dalam acara tersebut Badan Bahasa juga meluncurkan sejumlah produk baru untuk meningkatkan layanan kebahasaan dan kesastraan. Produk tersebut berupa aplikasi Halo Bahasa versi iOS, ada juga aplikasi bahasa Indonesia di PlayStore: Aplikasi Padanan Istilah (Pasti), Laman Penerjemahan Daring (Penjaring), Laman Simulasi UKBI Adaptif Merdeka, dan Laman Buku Digital (Budi).

Semua produk ini merupakan upaya untuk menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Produk tersebut merupakan jawaban atas tantangan perkembangan teknologi yang semakin cepat. Badan Bahasa berkomitmen untuk terus kreatif dalam menjawab perkembangan dan pembinaan bahasa melalui pemanfaatan teknologi.

Selain itu Badan Bahasa juga menyelenggarakan kegiatan pengembangan dan pembinaan bahasa untuk daerah. Pada tanggal 24 0ktober 2022 Badan Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara telah menyelenggarakan kegiatan evaluasi dan apresiasi pengutamaan bahasa negara di ruang publik dan dokumen lembaga.

Kegiatan ini merupakan program tahunan hingga tahun 2024 mendatang. Dengan adanya kegiatan seperti ini menjadi bukti bahwa bangsa Indonesia sekarang menghargai perjuangan para pahlawan terdahulu. Sekaligus untuk mendorong dan memajukan bahasa Indonesia yang bermartabat.

Salah satu sikap positif yang dapat diterapkan oleh masyarakat Indonesia adalah bersikap bangga dalam penggunaan bahasa Indonesia.

Jumlah penduduk di Indonesia lebih dari 200 juta (jumlah penutur yang banyak), memiliki 700 bahasa daerah dan dialek di suku-bangsa Indonesia. Mereka memiliki 1 bahasa persatuan dan bahasa nasional: bahasa Indonesia.

Sebagai bahasa persatuan, bahasa Indonesia akan tetap luntur meskipun sudah terlindungi dalam UU pemerintahan. Suatu keberhasilan tidak akan optimal jika hanya digunakan dalam pendidikan formal dan pelatihan. Lebih optimal jika kita pakai lebih sering dalam situasi formal maupun non-formal. Melalui lingkup kecil akan menghasilkan hal besar lainnya. Ini bisa kita mulai dari diri sendiri dalam bertutur maupun berkarya yang melibatkan unsur kebahasaan di dalamnya. Sehingga dapat melahirkan produk-produk dalam menunjang keberhasilan bahasa Indonesia.

Penggunaan bahasa Indonesia dalam forum internasional yang diselenggarakan di Indonesia merupakan wujud harga diri memiliki bahasa negara. Kita sepatutnya bangga memperkenalkan bahasa dan budaya ke dalam kancah internasional.

Melalui forum internasional tersebut juga dapat membantu menjawab atas tantangan yang dihadapi bahasa Indonesia. Semua warga Indonesia wajib berpartipasi dalam menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Tantangan ini bukan saja tanggung jawab Badan Bahasa, akan tetapi tanggung jawab bagi semua penutur-penuturnya.

 

*) Siti Rabiah Syayyidah Al Adawiyah. Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, reporter di LPM Pandawa, hobi edit foto dan video.

Rabiah Syayyidah