SOLO (jatengtoday.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta memastikan perusahaan aplikasi jasa transportasi atau ojek online (ojol) Maxim sudah mengantongi izin beroperasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ojol asal Rusia itu juga sudah melakukan penyesuaian tarif sesuai aturan pemerintah.
“Salah satunya tarif minimal sesuai aturan yaitu Rp 7.000,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Hari Prihatno, Rabu (25/12/2019).
Ia mengatakan dengan perubahan tarif tersebut seharusnya sudah tidak ada lagi gejolak di lapangan.
Hari Prihatno menambahkan, perizinan sendiri sudah mulai diproses di tingkat Kemenhub oleh Maxim sejak terakhir kali bertemu dengan Dinas Perhubungan Kota Surakarta.
Oleh karena itu, pihaknya memastikan tidak perlu ada penyegelan oleh pihak manapun kepada Maxim.
“Cukup diselesaikan dalam satu meja kan akhirnya juga selesai. Yang penting adalah taatilah peraturan yang ada. Soalnya kalau tarif main sendiri-sendiri kan jadinya multi-tafsir,” ujarnya.
Hari Prihatno menegaskan kewenangan perizinan maupun penyegelan merupakan ranah Kemenhub. Sesuai dengan aturan yang ada, Dishub tidak diberikan kewenangan apapun atas hal tersebut.
“Makanya kalau kami disuruh menindak ya tidak bisa, paling menjembatani atau memfasilitasi. Sesuai aturan, boleh atau tidak,” katanya.
Sebelumnya pada 16 Desember silam, puluhan pengemudi ojek online dari Gojek dan Grab meminta Dinas Perhubungan menindak tegas Maxim yang selama ini menggunakan tarif rendah di bawah aturan kementerian. (ant)
editor : tri wuryono