Jumat, Maret 5, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Dishub Solo Pastikan Maxim Sudah Kantongi Izin Operasi

Kewenangan perizinan maupun penyegelan merupakan ranah Kemenhub.

Jateng Today oleh Jateng Today
Rabu, 25 Desember 2019
di BERITA
Reading Time: 2min read
Maxim Diimbau Sesuaikan Tarif dengan Aturan Pemerintah

Ratusan pengemudi ojol menggelar aksi di kantor perwakilan Maxim Solo, Senin (16/12/2019). ANTARA/Aries Wasita

BagikanTwit

SOLO (jatengtoday.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta memastikan perusahaan aplikasi jasa transportasi atau ojek online (ojol) Maxim sudah mengantongi izin beroperasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ojol asal Rusia itu juga sudah melakukan penyesuaian tarif sesuai aturan pemerintah.

“Salah satunya tarif minimal sesuai aturan yaitu Rp 7.000,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Hari Prihatno, Rabu (25/12/2019).

Ia mengatakan dengan perubahan tarif tersebut seharusnya sudah tidak ada lagi gejolak di lapangan.

Hari Prihatno menambahkan, perizinan sendiri sudah mulai diproses di tingkat Kemenhub oleh Maxim sejak terakhir kali bertemu dengan Dinas Perhubungan Kota Surakarta.

Oleh karena itu, pihaknya memastikan tidak perlu ada penyegelan oleh pihak manapun kepada Maxim.

“Cukup diselesaikan dalam satu meja kan akhirnya juga selesai. Yang penting adalah taatilah peraturan yang ada. Soalnya kalau tarif main sendiri-sendiri kan jadinya multi-tafsir,” ujarnya.

Hari Prihatno menegaskan kewenangan perizinan maupun penyegelan merupakan ranah Kemenhub. Sesuai dengan aturan yang ada, Dishub tidak diberikan kewenangan apapun atas hal tersebut.

“Makanya kalau kami disuruh menindak ya tidak bisa, paling menjembatani atau memfasilitasi. Sesuai aturan, boleh atau tidak,” katanya.

Sebelumnya pada 16 Desember silam, puluhan pengemudi ojek online dari Gojek dan Grab meminta Dinas Perhubungan menindak tegas Maxim yang selama ini menggunakan tarif rendah di bawah aturan kementerian. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: Demo Tolak Maximtarif ojek onlinetransportasi ojek online
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Salvadori Lorenzo Gantikan Iannone di Tim Aprilia

Salvadori Lorenzo Gantikan Iannone di Tim Aprilia

5 Maret 2021
Polres Boyolali Segera Aktifkan “Polisi Virtual” Pantau Medsos

Polres Boyolali Segera Aktifkan “Polisi Virtual” Pantau Medsos

4 Maret 2021
Pelibatan Perempuan dan Difabel dalam Kebijakan Pembangunan Kota Semarang Minim

Pelibatan Perempuan dan Difabel dalam Kebijakan Pembangunan Kota Semarang Minim

4 Maret 2021
Patung Bung Karno di Polder Tawang Digadang-gadang Jadi Tertinggi di Dunia

Patung Bung Karno di Polder Tawang Digadang-gadang Jadi Tertinggi di Dunia

4 Maret 2021
Duh, Jawa Tengah Kekurangan 7 Ribu Guru PNS

Terima Tunjangan dari Hasil Bengkok, ASN Sekdes Dilaporkan ke Kejati

4 Maret 2021
Zainudin Amali Beri Jaminan Piala Menpora Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Zainudin Amali Beri Jaminan Piala Menpora Tetap Digelar Sesuai Jadwal

4 Maret 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    4014 share
    Share 1606 Twit 1004
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    6499 share
    Share 2600 Twit 1625
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    4428 share
    Share 1771 Twit 1107
  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    813 share
    Share 325 Twit 203
  • Sempat Jadi Terdakwa Kasus Dana Talangan, Antonius Andy Kini Dinyatakan Bebas Murni oleh MA

    522 share
    Share 209 Twit 131
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk