in

Disebut Pernah Diberi Uang Hakim Lasito, Mantan Ketua PN Mengelak

SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang Purwono Edi Santosa disebut pernah diberi uang oleh Hakim Lasito. Hakim Lasito adalah terdakwa penerima suap dari pemulusan perkara yang sedang ditangani PN Semarang.

Pernyataan tersebut dilontarkan terdakwa Lasito saat diberi waktu untuk bertanya kepada saksi-saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (16/7/2019). Salah satunya bertanya kepada Purwono selaku mantan atasannya.

Menurut dia, saat itu Lasito pernah memberikan uang kepada Ketua PN Semarang dalam bentuk pecahan dolar AS. “Apakah saya pernah memberi uang dalam bentuk dolar di ruangan Bapak?” tanya Lasito.

“Nggak, nggak pernah,” bantah Purwono yang kini bertugas sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

Mendengar jawaban Purwono, terdakwa Lasito pun nampak geram. Ia kembali melempar pertanyaan, sembari memperingatkan saksi bahwa sebelum sidang semua saksi sudah disumpah. Peringatan tersebut diucapkan beberapa kali hingga majelis hakim menegur Lasito.

“Saya ingatkan sekali lagi, supaya menjawab jujur karena sudah di bawah sumpah. Tolong jawab jujur, apakah saya pernah memberi uang di ruangan ketua?” ucapnya.

Namun lagi-lagi saksi Purwono membantahnya. Terdakwa Lasito pun setengah menggerutu dengan mengatakan bahwa yang harusnya bertanggung jawab soal perkara ini bukan hanya dirinya.

Selain soal aliran dana suap, Lasito juga mempertanyakan terkait proses suap yang diduga juga melibatkan Purwono. Purwono yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN pernah menunjuk Hakim Lasito untuk mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Jepara pada 2017 silam.

Bahkan, Purwono ini juga sempat meminta kepada Lasito (selaku hakim tunggal) untuk membantu perkara yang menjerat Bupati Jepara tersebut. Hingga pada akhirnya terdakwa Lasito menyanggupi dengan imbalan Rp 700 juta.

Sayangnya, Purwono kembali mengelak pernyataan tersebut.

Untuk diketahui, Hakim Lasito didakwa menerima suap dari Bupati Jepara sebesar Rp 700 juta untuk mengabulkan permohonan praperadilan. Ketika itu, Bupati Jepara menginginkan agar status tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana partai politik (Banpol) Kabupaten Jepara bisa dibatalkan. (*)

editor : ricky fitriyanto