Selasa, Januari 26, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Dirut PT Sofia Dibebaskan Hakim, Migrant Care Desak Kejaksaan Kasasi

Putusan hakim dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi nasib TKI di luar negeri.

Andika Prabowo oleh Andika Prabowo
Kamis, 5 Juli 2018
di PERISTIWA
Reading Time: 3min read
Dirut PT Sofia Dibebaskan Hakim, Migrant Care Desak Kejaksaan Kasasi

Kepala Bidang Hukum Migrant Care Nur Harsono saat diwawancara wartawan. Foto: andika prabowo.

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang melepaskan Direktur PT Sofia Sukses Sejati, Windi Hiqma Ardani dari jeratan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) disesalkan oleh Migrant Care. Menurut mereka, putusan itu dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Kepala Bidang Hukum Migrant Care Nur Harsono sangat kecewa dengan putusan hakim tersebut. Menurut dia, hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan fakta persidangan selama kasus berlangsung.
“Hakim mengabaikan fakta dan keterangan saksi. Sudah jelas apa yang dilakukan oleh terdakwa ini memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), namun hakim justru mengabaikan hal itu,” kata dia.

Harsono menerangkan, pertimbangan hakim yang digunakan justru banyak dari saksi yang meringankan terdakwa, bukan saksi fakta. Hal itulah yang membuat putusan hakim mengecewakan, yakni melepaskan terdakwa dari jeratan hukum.

“Kalau kasus seperti ini dibebaskan, maka akan menjadi preseden buruk bagi nasib TKI kita di luar negeri. Nanti kalau ada kasus yang sama, pemilik perusahaan akan santai, sementara para korban ini yang menanggung akibatnya,” tegas dia.
Menurut dia, fakta di lapangan sudah membuktikan jika apa yang dilakukan oleh terdakwa sudah memenuhi unsur pasal TPPO. Misalnya dari penempatan TKI yang tidak sesuai kontrak, jam kerja yang melebihi kontrak, gaji yang dibayar tidak sesuai kontrak dan lain sebagainya.

“Endingnya, para TKI ini ditangkap Polisi Malaysia dan sempat ditahan selama dua bulan. Ini jelas bukti bahwa para TKI ini adalah korban dari TPPO. Mereka adalah korban eksploitasi tenaga kerja,” terang dia.

Untuk itu pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Ia akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan agar melayangkan Kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan hakim ini.
“Kami berharap Jaksa Kasasi, karena ini harus diperjuangkan demi nasib para TKI Indonesia yang mengadu nasib di luar negeri,” pungkasnya.

Dirut PT Sofia Sukses Sejati, Windy Hiqma dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia dinilai bersalah atas kasus ditangkapnya ratusan TKI dari perusahaan tersebut oleh pihak aparat Malaysia dan ditahan selama dua bulan. Para TKI itu kemudian dipulangkan secara paksa ke Indonesia. (andika prabowo)

editor : ricky fitriyanto

Trending Topic: malaysiaperdagangan orangtenaga kerjaTKITPPO
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Work From Home Tak Berlaku di Pabrik, Hendi: Permendagri Belum Mengatur

Work From Home Tak Berlaku di Pabrik, Hendi: Permendagri Belum Mengatur

26 Januari 2021
Pelanggan Keluhkan Tagihan PDAM Tirta Moedal Melonjak

Pelanggan Keluhkan Tagihan PDAM Tirta Moedal Melonjak

26 Januari 2021
Kerjasama-Telkomsel-MyAds-dengan-GoBiz

Begini Fungsi Telkomsel MyAds dan GoBiz untuk Bantu Perluas Pasar UMKM

26 Januari 2021
JCI-Jateng-dengan-Hipmi-Jateng

Kerahkan Jaringan di 127 Negara, Begini Strategi JCI Tingkatkan Ekonomi Jateng

26 Januari 2021
Semen Gresik Pasok Produk Unggulan untuk Proyek Tol Semarang-Demak

Ada Penurunan Permukaan Tanah di Tol Semarang-Demak, Warga Diminta Lepas Lahan Permukiman

26 Januari 2021
Terobos Edaran Ganjar, Hendi Tetap Beri Kelonggaran PKL Buka Hingga Pukul 22.00 WIB

Terobos Edaran Ganjar, Hendi Tetap Beri Kelonggaran PKL Buka Hingga Pukul 22.00 WIB

26 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2927 share
    Share 1171 Twit 732
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5769 share
    Share 2308 Twit 1442
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2764 share
    Share 1106 Twit 691
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2444 share
    Share 978 Twit 611
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    3843 share
    Share 1537 Twit 961
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk