SEMARANG (jatengtoday.com) – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang melepaskan Direktur PT Sofia Sukses Sejati, Windi Hiqma Ardani dari jeratan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) disesalkan oleh Migrant Care. Menurut mereka, putusan itu dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Kepala Bidang Hukum Migrant Care Nur Harsono sangat kecewa dengan putusan hakim tersebut. Menurut dia, hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan fakta persidangan selama kasus berlangsung.
“Hakim mengabaikan fakta dan keterangan saksi. Sudah jelas apa yang dilakukan oleh terdakwa ini memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), namun hakim justru mengabaikan hal itu,” kata dia.
Harsono menerangkan, pertimbangan hakim yang digunakan justru banyak dari saksi yang meringankan terdakwa, bukan saksi fakta. Hal itulah yang membuat putusan hakim mengecewakan, yakni melepaskan terdakwa dari jeratan hukum.
“Kalau kasus seperti ini dibebaskan, maka akan menjadi preseden buruk bagi nasib TKI kita di luar negeri. Nanti kalau ada kasus yang sama, pemilik perusahaan akan santai, sementara para korban ini yang menanggung akibatnya,” tegas dia.
Menurut dia, fakta di lapangan sudah membuktikan jika apa yang dilakukan oleh terdakwa sudah memenuhi unsur pasal TPPO. Misalnya dari penempatan TKI yang tidak sesuai kontrak, jam kerja yang melebihi kontrak, gaji yang dibayar tidak sesuai kontrak dan lain sebagainya.
“Endingnya, para TKI ini ditangkap Polisi Malaysia dan sempat ditahan selama dua bulan. Ini jelas bukti bahwa para TKI ini adalah korban dari TPPO. Mereka adalah korban eksploitasi tenaga kerja,” terang dia.
Untuk itu pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Ia akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan agar melayangkan Kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan hakim ini.
“Kami berharap Jaksa Kasasi, karena ini harus diperjuangkan demi nasib para TKI Indonesia yang mengadu nasib di luar negeri,” pungkasnya.
Dirut PT Sofia Sukses Sejati, Windy Hiqma dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia dinilai bersalah atas kasus ditangkapnya ratusan TKI dari perusahaan tersebut oleh pihak aparat Malaysia dan ditahan selama dua bulan. Para TKI itu kemudian dipulangkan secara paksa ke Indonesia. (andika prabowo)
editor : ricky fitriyanto