SEMARANG (jatengtoday.com) — Direktur PT Hutama Semesta Logistic, Widjanarko terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen ekspor dan penipuan. Kini ia sedang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Selama ini perusahaan milik Widjanarko aktif mengirim barang ke luar negeri. Namun, pada akhir 2021 hingga 2022 kedapatan curang. Ia mengekspor briket atau arang tetapi dalam dokumen ditulis produk kerajinan tangan.
Siska, perwakilan pihak kapal pengangkut menjelaskan, pada akhir 2021 ia melayani pengiriman tujuh kontainer (6 bill of lading) barang milik Widjanarko tujuan Pelabuhan Dammam Arab Saudi, Istanbul Turki, dan Beirut.
Di dalam dokumen tertulis, semua kontainer yang dikirim secara bertahap itu berisi produk kerajinan atau handycraft. Pada awal Desember 2021 ada satu kontainer yang telah sampai di Pelabuhan Dammam.
“Ternyata ada informasi dari Pelabuhan Dammam bahwa barang kiriman tidak sesuai, isi harusnya handycraft, yang dikirim briket,” jelas Siska saat bersaksi di pengadilan, Kamis (25/5/2023).
Mengetahui ketidaksesuaian tersebut, pihaknya lalu mengecek kontainer lain yang sudah sampai di Pelabuhan Singapura. Barang itu akhirnya ditarik kembali.
Perbuatan terdakwa Widjanarko menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Perlu diketahui, pada sidang hari ini jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang menghadirkan dua orang saksi. Selain Siska ada saksi dari perusahaan yang mengurus jasa kepabeanan.
Dalam persidangan, terdakwa Widjanarko membenarkan keterangan dua saksi yang hadir. “Tidak ada keterangan yang keliru,” ungkap terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kairul Soleh.
Kasus pidana Widjanarko teregister dengan nomor perkara 220/Pid.B/2023/PN Smg. Terdakwa dijerat dengan dakwaan kumulatif yakni Pasal 263 ayat (1) KUHP; Pasal 263 ayat (2) KUHP; dan Pasal 378 KUHP. (*)
editor : tri wuryono