SEMARANG (jatengtoday.com) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan Direktur PT Anindya Guna Utama berinisial HAP terkait kasus dugaan korupsi Rp3,2 miliar pada BUMD Rembang.
“Tim penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka HAP setelah alat bukti dinyatakan cukup,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Jateng Leo Jimny Agustinus, Senin (11/4/2022).
Sebelumnya Kejati Jateng juga telah menahan satu tersangka lain yakni eks Direktur Keuangan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) berinisial NA.
Baca Juga: Kejati Jateng Ungkap Korupsi Berkedok Investasi pada Perusahaan BUMD di Rembang
Dalam perkara ini sebenarnya ada tiga tersangka. Namun, seorang tersangka berinisial AB yang merupakan Direktur Utama PT RBSJ telah meninggal dunia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo menjelaskan, ketiga tersangka bersekongkol melakukan korupsi berdalih investasi pada PT RBSJ yang merupakan BUMD Rembang dalam kurun waktu 2017 sampai 2018.
Tersangka HAP selaku pimpinan perusahaan swasta mengajukan kerja sama investasi ke PT RBSJ. Atas persetujuan NA dan AB, akhirnya cair uang muka investasi jasa konstruksi senilai Rp7,36 miliar.
Dari jumlah tersebut, uang yang bisa dipertanggungjawabkan dan dikembalikan ke negara hanya Rp4,06 miliar.
Sehingga sesuai audit, Pemkab Rembang selaku pemilik saham PT RBSJ mengalami kerugian sebesar Rp3,29 miliar.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)
editor : tri wuryono