SEMARANG (jatengtoday.com) – Pengalaman menjadi napi di Lapas Kedungpane Semarang menjadi batu ganjalan bagi Iqbal menuju Senayan lewat Pileg 2019 mendatang. Namanya dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) saat proses verifikasi yang dilakulan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Iqbal mengaku tidak terima dengan pencoretan tersebut. Menurutnya, kasus penyelewengan dana bansos Rp 50 juta yang dilakukan 2012 silam, mencuat karena dijebak pihak-pihak yang tidak suka atas posisi strategisnya di partai berlambang beringin tersebut.
“Saya memang melakukan tindakan tersebut, tapi sedikit pun tidak merugikan negara. Karena dana bantuannya disebar ke semua teman partai maupun instansi lainnya,” jelasnya, Kamis (26/7).
Dijelaskan, uang bansos sudah dikembalikan kepada negara. “Jadi tidak ada kerugian karena saya minta teman-teman saya kembalikan semuanya,” imbuhnya.
Selain itu, Iqbal sudah mengaku bersalah di hadapan majelis hakim PN Semarang. Sebab dirinya punya kewenangan mendistribusikan dana bansos ke sejumlah rekannya. “Tapi apapun itu saya tetap salah. Karena sudah melakukan penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Tidak hanya di Pileg 2019, pada Pileg 2014 lalu, Iqbal tidak dilantik KPU karena dianggap sebagai bekas napi kasus korupsi. Padahal, saat itu dia memenangkan Pileg 2014.
Sekarang, dia kembali dilarang nyaleg karena KPU menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Dia pun menuding KPU menunjukan sikap arogansinya karena menghukum orang seumur hidup. Melalui PKPU Nomor 20, mantan narapidana korupsi seperti dirinya tidak bisa lagi menggunakan hak politiknya.
“Apa yang dilakukan KPU ini berlebihan. Karena mereka menjatuhkan hukuman kepada orang-orang sengsara tanpa dasar undang-undang yang jelas. Oleh karena itu, saya dan teman senasib akan melawan tindakan KPU. Karena ini menunjukan ketidakadilan dan kesewenangan. Saya jelas dirugikan,” tuturnya.
Iqbal menegaskan sudah melayangkan gugatan kepada KPU melalui Bawaslu. Ia akan menempuh jalur hukum agar bisa nyaleg lagi. “Saya siap berhadapan dengan MA, KPU dan Bawaslu. Saya akan mengajukan sengketa hukum agar PKPU Nomor 20 dibatalkan,” tutupnya. (ajie mh)
editor: ricky fitriyanto