Senin, Januari 25, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Dinyatakan Tak Bisa Nyaleg, Iqbal Wibisono Berencana Ajukan Sengketa Hukum

Tidak terima dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, Ketua Harian I DPD Golkar Jateng, Iqbal Wibisono berencana mengajukan sengketa hukum.

Ajie MH oleh Ajie MH
Kamis, 26 Juli 2018
di POLITIK
Reading Time: 2min read
Dinyatakan Tak Bisa Nyaleg, Iqbal Wibisono Berencana Ajukan Sengketa Hukum
BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pengalaman menjadi napi di Lapas Kedungpane Semarang menjadi batu ganjalan bagi Iqbal menuju Senayan lewat Pileg 2019 mendatang. Namanya dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) saat proses verifikasi yang dilakulan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Iqbal mengaku tidak terima dengan pencoretan tersebut. Menurutnya, kasus penyelewengan dana bansos Rp 50 juta yang dilakukan 2012 silam, mencuat karena dijebak pihak-pihak yang tidak suka atas posisi strategisnya di partai berlambang beringin tersebut.

“Saya memang melakukan tindakan tersebut, tapi sedikit pun tidak merugikan negara. Karena dana bantuannya disebar ke semua teman partai maupun instansi lainnya,” jelasnya, Kamis (26/7).

Dijelaskan, uang bansos sudah dikembalikan kepada negara. “Jadi tidak ada kerugian karena saya minta teman-teman saya kembalikan semuanya,” imbuhnya.

Selain itu, Iqbal sudah mengaku bersalah di hadapan majelis hakim PN Semarang. Sebab dirinya punya kewenangan mendistribusikan dana bansos ke sejumlah rekannya. “Tapi apapun itu saya tetap salah. Karena sudah melakukan penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Tidak hanya di Pileg 2019, pada Pileg 2014 lalu, Iqbal tidak dilantik KPU karena dianggap sebagai bekas napi kasus korupsi. Padahal, saat itu dia memenangkan Pileg 2014.

Sekarang, dia kembali dilarang nyaleg karena KPU menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Dia pun menuding KPU menunjukan sikap arogansinya karena menghukum orang seumur hidup. Melalui PKPU Nomor 20, mantan narapidana korupsi seperti dirinya tidak bisa lagi menggunakan hak politiknya.

“Apa yang dilakukan KPU ini berlebihan. Karena mereka menjatuhkan hukuman kepada orang-orang sengsara tanpa dasar undang-undang yang jelas. Oleh karena itu, saya dan teman senasib akan melawan tindakan KPU. Karena ini menunjukan ketidakadilan dan kesewenangan. Saya jelas dirugikan,” tuturnya.

Iqbal menegaskan sudah melayangkan gugatan kepada KPU melalui Bawaslu. Ia akan menempuh jalur hukum agar bisa nyaleg lagi. “Saya siap berhadapan dengan MA, KPU dan Bawaslu. Saya akan mengajukan sengketa hukum agar PKPU Nomor 20 dibatalkan,” tutupnya. (ajie mh)

editor: ricky fitriyanto

Trending Topic: Dilarang nyaleg iqbal siap gugat KPUheadlineKPUlarangan nyaleg bagi mantan napi koruptorPartai GolkarPKPU
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

PPKM Makin Lama, Pengelola Mal di Solo Pasrah Ditinggal Pengunjung

PPKM Makin Lama, Pengelola Mal di Solo Pasrah Ditinggal Pengunjung

25 Januari 2021
Komplotan Pemalsu Surat Covid-19 Dibongkar, Polisi Amankan Tujuh Orang

Komplotan Pemalsu Surat Covid-19 Dibongkar, Polisi Amankan Tujuh Orang

25 Januari 2021
RSD Wisma Atlet Kemayoran Masih Rawat 4.653 Pasien Covid-19

RSD Wisma Atlet Kemayoran Masih Rawat 4.653 Pasien Covid-19

25 Januari 2021
Jokowi: Potensi Wakaf Uang di Indonesia Bisa Tembus Rp 188 Triliun

Jokowi: Potensi Wakaf Uang di Indonesia Bisa Tembus Rp 188 Triliun

25 Januari 2021
Gerakan Nasional Wakaf Uang Resmi Diluncurkan

Gerakan Nasional Wakaf Uang Resmi Diluncurkan

25 Januari 2021
Baru Tiba di Bandara Soetta, Ratusan WN Tiongkok Langsung Dikarantina

Baru Tiba di Bandara Soetta, Ratusan WN Tiongkok Langsung Dikarantina

25 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2880 share
    Share 1152 Twit 720
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5749 share
    Share 2300 Twit 1437
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2751 share
    Share 1100 Twit 688
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2430 share
    Share 972 Twit 608
  • Sejarah Pemakaian Frekuensi 432Hz

    1558 share
    Share 623 Twit 390
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk