DEMAK (jatengtoday.com) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupten Demak melalui Bidang Pembinaan PAUD dan PNF mensosialisasikan SISPENA bagi satuan pendidikan PAUD yang belum akreditasi.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Dindikbud Demak, Afida Aspar mengatakan, syarat akreditasi untuk satuan pendidikan PAUD sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Menurutnya, akreditasi yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
“Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Akreditasi harus dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka,” jelas Afida.
Dikatakan, akreditasi merupakan komponen yang penting bagi masyarakat untuk mengetahui apakah satuan pendidikan yang menjadi mitranya dalam menempuh pendidikan memiliki kualitas yang distandarkan oleh pemerintah.
Lebih lanjut dipaparkan, akreditasi menyatakan kesesuaian sebuah satuan pendidikan PAUD atas standar yang ditetapkan.
Di antaranya yakni mencakup standar kompetesi lulusan,standar isi, standar proses,standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
Afida menyebut, status akreditasi sebagai bagian kewajiban pemerintah untuk menentukan apakah satuan pendidikan tersebut layak untuk diakses masyarakat atau tidak.
“Ini penting supaya masyarakat tidak salah memilih lembaga pendidikan yang berkualitas,” ujarnya.
Afida menambahkan, kegiatan sosiaalisai satuan pendidikan PAUD belum akreditasi dilakukan pada awal September 2022 lalu di Ruang Pertemuan Wakil Bupati Demak dengan narasumber Anik Alfiah
Acara dibuka langsung oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaa, Sbkhan. Pada kesempatan itu ia menyampaikan kebijakan penjaminan mutu/akreditasi Kabupaten Demak.
Sebagai informasi, kegiatan diikuti kepala sekolah satuan pendidikan PAUD yang belum terakreditasi baik TK, KB, SPS dan TPA. (*)