in

Dimaafkan Korban, Anak SD yang Curi Motor Tak Diproses Hukum, Hanya Wajib Lapor

SEMARANG (jatengtoday.com) – Bocah berinisial NDW (14) dan SR (14) yang menjadi pelaku pencurian sepeda motor di babershop Semarang batal dijebloskan ke penjara.

Polsek Semarang Barat memutuskan untuk melakukan upaya Restorative Justice terhadap kasus pencurian yang dilakukan anak di bawah umur tersebut.

Dalam upaya itu, pihak kepolisian menghadirkan korban bernama M Yupiter (25) serta dua tersangka bersama orang tuanya.

“Keluarga pelaku sudah meminta maaf kepada korban, kemudian masalah ini diselesaikan dengan Restorative Justice,” ujar Kapolsek Semarang Barat Kompol Dina Novita Sari, Senin (7/6/2021).

Setidaknya ada beberapa hal yang disepakati. Di antaranya korban tidak akan menuntut secara hukum dan sudah memaafkan para pelaku. Para pelaku juga berjanji tak akan mengulangi perbuatan serupa.

Meski begitu, para pelaku diharuskan lapor secara rutin di kantor polisi. “Wajib lapor Senin dan Kamis, sampai batas waktu yang belum ditentukan,” imbuhnya.

Kapolsek juga telah memberi wejangan kepada orang tua pelaku untuk lebih memperhatikan anaknya. Apalagi mengingat aksi pencurian itu terjadi dini hari.

“Yang jelas itu (para pelaku) butuh perhatian khusus dari orang tua, karena faktanya malam hari anaknya nggak pulang, harusnya dicari,” papar Kapolsek. (*)

 

editor: ricky fitriyanto