SEMARANG (jatengtoday.com) – Belum banyak pelaku UMKM yang mengurus izin edar untuk produk-produk mereka. Padahal, izin edar sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat akan beredarnya produk pangan dan obat-obatan yang tidak layak konsumsi.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang, Saftiansyah mendorong agar pelaku UMKM mengurus izin edar. Pihaknya mengaku siap membantu proses perizinan yang diajukan para pelaku UMKM dengan melibatkan dinas-dinas terkait.
BPOM Semarang juga berupaya membantu masyarakat pelaku usaha yang ingin melakukan pengurusan perizinan bagi produknya. Yakni melalui BPOM Simpatik, dengan memberikan konsultasi dalam pengurusan sertifikasi dan izin edar. Selain itu juga ada layanan Lakone Sekti, juga dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada pelaku usaha di seluruh kabupaten/kota di Jateng.
“Kebanyakan saat ini, mereka menganggap izin edar itu susah dan biayanya mahal serta waktunya lama. Padahal, pelayanan untuk pendaftaran itu semua sudah by aplikasi online. Masyarakat memang belum semua aware terhadap teknologi aplikasi. Sehingga mereka harus mendapatkan pendampingan oleh petugas lapangan. Biaya juga tidak mahal, karena semua sudah transparan. Untuk pelaku UMKM itu dikenakan biaya 50 persen saja,” jelasnya, Jumat (7/2/2020).
Dikatakan, upaya lain di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mencegah peredaran pangan dan obat-obatan tidak layak dengan menghadirkan layanan Unit Respon Cepat (URC) Melayani Aduan Bersama dan Terpadu (Mlayu Banter). Serta, Laila Mesem atau Layanan ke Sekolah dan Masyarakat.
“Jadi, masyarakat bisa melaporkan kepada kami kalau mendapati ada produk pangan dan obat-obatan yang tidak layak konsumsi. Kami juga menerima permintaan dari sekolah atau pengelola pasar, yang ingin ada pengawasan dan pemeriksaan terhadap produk makanan dan minuman,” tandasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto