SEMARANG (jatengtoday.com) — Mohammad Zakiya yang menjadi terdakwa korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kabupaten Temanggung ternyata di mata masyarakat terkenal alim.
“Beliau setahu kami alim, saat ini juga (terdakwa) sedang jadi panitia pembangunan masjid,” ujar tetangga terdakwa, Mustofa saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/6/2022).
Selain itu, kata Mustofa, terdakwa orangnya sangat sederhana. Rumahnya tidak mewah dan hanya mempunyai satu kendaraan berupa sepeda motor yang tidak terlalu bagus. Sehingga saksi tidak menyangka kalau Zakiya korupsi.
Saksi lain, Taufik Afandi yang pernah menjadi bawahan terdakwa menganggap, Perusda Aneka Usaha berjalan baik selama dipimpin Zakiya. Kondisi perusahaan mengalami peningkatan ke arah positif.
“Dulu saat Bapak (Zakiya) jadi direktur, alat-alat milik perusahaan seperti mesin bertambah banyak. Kesejahteraan karyawan juga terjamin,” ujar Taufik di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi meringankan ini, penasihat hukum terdakwa, Dhiyan Utama sempat menyerahkan bukti tertulis berupa berita acara penyitaan uang dan surat tanda terima penyerahan sertifikat.
Sertifikat tanah milik terdakwa itu diserahkan agar djual dan hasilnya digunakan untuk membayar kekurangan kerugian negara.
Sebelumnya, penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung mendakwa Zakiya melakukan korupsi pada Perumda Aneka Usaha Temanggung dengan cara menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur.
Tindakan Zakiya dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan perbuatannya tidak atas sepengetahuan dewan pengawas Perusda Aneka Usaha.
Berdasar audit Inspektorat Pemkab Temanggung, selama menjabat sebagai Direktur dalam kurun waktu 2018–2021, Zakiya telah merugikan keuangan perusahaan Rp476 juta. Tim jaksa telah menyita uang Rp350 juta dari terdakwa.
Terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 3 jo. Pasal 18 pada UU yang sama. (*)
editor : tri wuryono