in

Dijadikan Tersangka, Mantan Bos Air Kemasan ‘Aguaria’ Gugat Polrestabes Semarang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Tak terima dijadikan tersangka, mantan bos perusahaan air minum dalam kemasan “Aguaria”, Oenny Jauwhannes, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polrestabes Semarang.

Kuasa hukum Oenny, Boedhy Koeswharto menilai, selama ini penyidik Polrestabes tidak netral dan merekayasa penyidikan, sehingga membuat kliennya bisa menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi.

Pengusutan polisi itu didasarkan atas laporan dari salah satu rekan bisnisnya yang bernama Vicentius Robert Sulistio pada Januari 2020. Namun sebenarnya bukan masalah pidana, tetapi utang piutang.

Bahkan, atas utang piutang tersebut mengakibatkan perusahaan pemroduksi Aguaria yang bernama PT Indotirta Jaya Abadi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Karena hal itulah, Boedhy menganggap bahwa kliennya tidak layak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana. Apalagi penetapannya terkesan dipaksakan.

“Ada keberpihakan Termohon (Polrestabes) terhadap Pelapor (Vicentius). Termohon telah merekayasa perkara yang sebenarnya adalah perkara keperdataan,” ucap Boedhy dalam permohonan praperadilannya.

Permohonan praperadilan ini masih bergulir di PN Semarang. “Ini tadi sidang, agendanya tanggapan dari pihak Polrestabes,” ucap Boedhy saat dihubungi, Senin (29/6/2020).

Sementara itu, Subbag Hukum Polrestabes Semarang AKP Sri Padminatun, saat dikonfirmasi terkait permasalahan ini, enggan berkomentar lebih jauh. “Mohon maaf, yang berhak menjawab (adalah) Polda karena advokat dari Polda,” jawabnya.

Pada Mei 2018 silam, Oenny juga pernah dilaporkan atas kasus yang sama oleh (alm) Samuel Hendro Sulistio. Namun saat itu kasus dihentikan karena dianggap masuk klasifikasi keperdataan. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar