in

Diintai selama Enam Bulan, Ada Peran ‘Orang Dalam’ di Balik Penangkapan Bupati Sidoarjo

JAKARTA (jatengtoday.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan telah melakukan pengintaian terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah selama enam bulan sebelum menggelar operasi tangkap tangan pada Selasa (7/1). Tersangka suap proyek infrastruktur tersebut bahkan dikuntit sampai ke Padang.
“Bahkan dalam rangka melakukan OTT, tim kami di KPK itu sampai mengikuti yang bersangkutan sampai ke Padang, Kami ikutin perjalanannya sampai kemudian yang bersangkutan dari Padang ke Surabaya satu pesawat dengan tim kami itu. Tentu informasi itu kami peroleh dari informan selain juga dari percakapan,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Rabu (8/1/2020) malam.
Sebelum OTT, KPK juga mendapatkan informasi dari “orang dalam” di lingkungan Pemkab Sidoarjo soal dugaan suap yang dilakukan Saiful. “Terkait kejadian ini, kami tidak memeriksa saksi-saksi tetapi kami mendapatkan informasi dari informan, informan itu adalah “orang dalam” sendiri di kabupaten dan kita komunikasi dengan informan tersebut. Prosesnya sudah lama lebih enam bulan sudah lama kami ikutin,” ungkap Alex.
Dari informasi yang diberikan itu, kata dia, KPK akhirnya berhasil melakukan tangkap tangan saat adanya transaksi suap yang diberikan kepada Saiful. “Dalam kegiatan tangkap tangan ini, total uang yang diamankan KPK adalah Rp 1.813.300.000. KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini,” sambung Alex.
KPK telah menetapkan Saiful bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA). Selanjutnya, dua orang dari unsur swasta Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM)
Sebelumnya dalam kegiatan tangkap tangan di Sidoarjo, Selasa (7/1), KPK total menangkap 11 orang, yakni Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto Sanadjihitu Sangadji, Ibnu Ghopur, Totok Sumedi. Kemudian, Iwan (IWN) swasta, Siti Nur Findiyah (SNF) swasta atau staf Ibnu Ghofur, Suparni (SUP) swasta atau staf Ibnu Ghofur, Kepala Sub Bagian Protokol Novianto (N), dan Budiman (B) ajudan Saiful Ilah.
Penyerahan Uang
Lebih lanjut, Alex menyatakan KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. “Setelah memastikan telah terjadi serah terima uang terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, KPK mengamankan IGR, TSM, dan IWN di parkiran pendopo (rumah dinas bupati) Kabupaten Sidoarjo pada 7 Januari 2020 pukul 18.18 WIB,” ungkap Alex.
Dari Ibnu, kata dia, KPK mengamankan uang Rp 259 juta. Setelah itu, KPK mengamankan Saiful dan ajudannya di kantor Bupati pada pukul 18.24 WIB. Dari tangan ajudan Bupati, KPK mengamankan tas ransel berisi uang Rp 350 juta dalam pecahan Rp 100 ribu.
“Kemudian KPK menuju rumah SST, Kadis PU dan BMSDA di kediaman pribadinya pada pukul 18.36 WIB. Dari SST, KPK mengamankan uang sebesar Rp 225 juta,” tuturnya.
Kemudian pada pukul 18.45 WIB, Novianto datang ke pendopo karena diminta datang oleh KPK. “Selanjutnya pada pukul 19.18 WIB, KPK mengamankan JTE di rumah pribadinya. Dari JTE, KPK mengamankan uang sebesar Rp 229.300.000. Setelah itu, KPK mengamankan dua staf IGR di kantornya, yakni SNF dan SUP pada pukul 19.40 WIB dan 23.14 WIB,” ucap Alex.
Dari tangan Suparni, KPK mengamankan Rp 750 juta dalam ransel hitam. “Terakhir, KPK mengamankan SSA di rumah pribadinya pada 00.25 WIB. Kemudian 10 orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih Jakarta dan tiba pada Rabu sekitar pukul 09.00 WIB,” kata dia.
Proyek 2019
“Pada tahun 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. IGR adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta.
Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor ke Saiful bahwa ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaan sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut. “IGR meminta kepada SFI untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar,” tuturnya.
Sekitar Agustus-September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek, yaitu proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp 17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karang Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar.
“Setelah menerima termin pembayaran, IGR bersama TSM diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,” kata Alex.
Ia menyatakan penerimaan tersebut sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada 7 Januari 2020, yaitu Sanadjih itu selaku Kabag ULP diduga menerima Rp 300 juta pada akhir September. “Sebanyak Rp 200 juta di antaranya diberikan kepada Bupati SFI pada Oktober 2019,” tuturnya.
Selanjutnya, diberikan kepada Juli, selaku PPK sebesar Rp 240 juta, kepada Sunarti selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp 200 juta pada 3 Januari 2020. “Pada 7 Januari 2020, IGR diduga menyerahkan fee proyek kepada SFI, Bupati Sidoarjo sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui N, ajudan bupati di rumah dinas Bupati,” ungkap Alex. (ant)
editor : tri wuryono
 

Tri Wuryono