Senin, Maret 1, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Dihuni Warga Puluhan Tahun, Ratusan Bidang Tanah Milik Pemkot Semarang Bakal Dilepas

Pelepasan aset tersebut bukan hibah atau gratis.

Abdul Mughis oleh Abdul Mughis
Kamis, 19 Desember 2019
di KOTA
Reading Time: 2min read
membuka pendaftaran bagi masyarakat umum dan kader

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Semarang Kadarlusman. Foto : abdul mughis.

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Ratusan bidang tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ditempati warga selama puluhan tahun silam. Bahkan sekelompok warga yang menempati lahan milik Pemkot Semarang tersebut telah beranak pinak.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang saat ini sedang membahas permasalahan tersebut. Hasilnya, muncul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelepasan aset.

“Pelepasan aset tersebut bukan hibah atau gratis. Masyarakat harus mengajukan proses pelepasan aset kepada Pemkot Semarang, karena telah menghuni hingga 20 tahun lebih,” kata Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, Kamis (19/12/2019).

Dijelaskannya, Raperda tersebut membahas aset-aset Pemkot yang telah ditempati masyarakat di Kota Semarang dalam jangka waktu yang cukup lama. Jumlah aset lahan yang ditempati warga dalam kurun waktu puluhan tahun mencapai 500 bidang lebih. Di antaranya di daerah Peterongan, Semarang Selatan, Gunungpati, Mijen, dan Tugu.

“Jika warga berkeinginan ada pelepasan aset karena telah beranak-pinak dan merasa nyaman tinggal di sana, maka mereka harus mengganti tanah milik Pemkot Semarang tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, biaya kompensasi pengganti tanah harus sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tim appraisal nanti akan menghitung dan menaksir harga tanah tersebut. Hingga saat ini telah ada beberapa warga yang menyatakan siap membayar kompensasi untuk pelepasan aset tersebut.

Selain pelepasan aset, ternyata ada ruislag atau tukar guling. Namun karena beberapa hal, pembahasan difokuskan untuk pelepasan aset terlebih dahulu. “Raperda tersebut belum selesai dan masih proses. Yang dibahas terlebih dulu adalah pelepasan aset. Karena ada satu hal lain yang belum selesai, maka belum bisa diparipurnakan,” ujarnya. (*)

 

editor : ricky fitriyanto

 

Trending Topic: aset pemkot semaranglahan pemkot ditempati warga puluhan tahunpelepasan aset pemkot semarangRancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelepasan asetsengketa lahan
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Banjir di Grobogan Rendam 2.173 Rumah Warga

Sebagian Jawa dan Kalimantan Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

1 Maret 2021
Jenazah Artidjo Dimakamkan di Kompleks Makam UII Yogyakarta

Jenazah Artidjo Dimakamkan di Kompleks Makam UII Yogyakarta

1 Maret 2021
MAKI Sebut Uang Suap yang Mengalir ke Oknum Kejati Jateng Capai Rp 3 Miliar

MAKI Awasi Sidang Kasus Dugaan Mafia Tanah di Cakung

1 Maret 2021
Tanah Longsor di Gunungpati, Delapan Rumah Roboh

Tanah Longsor di Gunungpati, Delapan Rumah Roboh

1 Maret 2021
Semarang Banjir Terus, Dewan Minta Pemkot Segera Tangani Fenomena Penurunan Tanah

Pakar Hidrologi Ingatkan Pentingnya Peta Rawan Banjir

28 Februari 2021
Dokter Paru: Penderita Covid-19 Harus Banyak Minum Air Putih

Dokter Paru: Penderita Covid-19 Harus Banyak Minum Air Putih

28 Februari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    3703 share
    Share 1481 Twit 926
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    6415 share
    Share 2566 Twit 1604
  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    755 share
    Share 302 Twit 189
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    4355 share
    Share 1742 Twit 1089
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2868 share
    Share 1147 Twit 717
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk