SEMARANG (jatengtoday.com) — Terpidana kasus Bom Bali I yang ditangkap Densus 88 sembilan belas tahun silam, Suranto Abdul Ghoni menghabiskan sisa hidupnya di Lapas Kelas I Semarang.
Kaligrafi buatan Abdul Ghoni bahkan diapresiasi Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S Lase saat berkunjung ke Lapas Semarang baru-baru ini.
Kalapas Semarang Tri Saptono Sambudji ikut bangga pada karya anak didiknya tersebut. Apalagi, apa yang dilakukan Abdul Ghoni merupakan salah satu wujud implementasi program deradikalisasi napi terorisme di lapas.
“Abdul Ghoni sangat kooperatif dengan petugas serta aktif dalam kegiatan pembinaan kepribadian maupun kemandirian, termasuk keterampilan membuat kaligrafi tersebut,” ucap Kalapas, Kamis (23/6/2022).
Abdul Ghoni divonis hukuman seumur hidup oleh Mahkamah Agung. Awalnya pada 2003 ia ditahan di Lapas Krobokan Bali, lalu pada 2008 dipindah ke Lapas Semarang atau Lapas Kedungpane.
Narapidana seperti dirinya tidak bisa mendapat remisi atau potongan hukuman maupun pembebasan bersyarat karena vonisnya seumur hidup di penjara.
Sehingga, Abdul Ghoni memilih untuk menyibukkan diri dengan membuat karya seni kaligrafi timbul pada media kuningan.
Kini dia tidak lagi jihad dengan kekerasan, melainkan berupaya menerapkan ilmu agamanya ke dalam bentuk karya seni. Keseriusannya tak perlu diragukan, ia bahkan sering mempelajari bentuk-bentuk kaligrafi terbaru.
Ia paham betul ayat mana saja dalam Al-Qur’an yang jika dijadikan kaligrafi akan menjadi karya yang indah. (*)
editor : tri wuryono