SEMARANG (jatengtoday.com) – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jateng, membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait perlindungan bagi guru dari jeratan Pasal KUHP. Pasalnya, guru kerap dihantui jeratan pidana saat mendidik anak dikelas.
Sekretaris PGRI Jateng, Muhdi, menjelaskan, sepanjang 2018 ini sudah ada 10 guru yang terjerat pidana. Kasusnya bervariasi, mulai hukuman profesi sampai melibatkan masalah pribadi. Padahal, di era serba modern, masyarakat tak bisa mengabaikan begitu saja pentingnya pola pendidikan karakter bagi siswa.
“Tahun ini cukup banyak laporan pidana yang melibatkan guru. Sudah ada 10 kasus yang sebagian melanggar kode etik profesi, sisanya terkait masalah pribadi mereka. Tapi kita melakukan pendampingan terhadap mereka. Kalau rata-rata setiap tahun ada 15-20 kasus yang melibatkan guru,” terangnya, Senin (26/11/2108).
Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk membahas persoalan ini. Tinggal berkoordinasi dengan kementerian terkait.
“Jika apa-apa ditindak sesuai pasal 351 KUHP, maka proses pendidikan jadi susah untuk dilaksanakan di kelas,” jelasnya.
Muhdi menilai, para guru tak perlu lagi ditakut-takuti dan diancam dengan hukuman saat mendidik anak di ruang kelas. Menurutnya, pendidikan karakter yang salah muncul dalam kasus seorang guru dan siswa SMK di Kaliwungu, Kendal belum lama ini. Dia menyayangkan tidak adanya ketegasan pada gurunya sehingga membuat siswa yang bersangkutan bertindak kelewatan.
“Mari kami kuatkan pola pendidikan karakter pada jalur yang benar. Sedangkan para guru harus tahu batas pengajaran di kelas, mereka harus menempatkan porsi yang benar. Mana yang boleh, mana tidak boleh dilakukan saat mengajar siswanya,” bebernya. (*)
editor : ricky fitriyanto