SEMARANG (jatengtoday.com) – Sekelompok orang tidak dikenal menebang pohon sengon secara massal di sekitar sabuk hijau Waduk Jatibarang Semarang. Diduga, penebangan pohon ini ilegal atau tidak mengantongi izin.
Warga di RW 02 Kelurahan Kedungpane Kecamatan Mijen Semarang juga telah memprotes. Sebab, penebangan misterius itu telah mengakibatkan kerusakan lingkungan. Wilayah sabuk hijau Waduk Jatibarang menjadi gundul.
Ini dikhawatirkan akan membawa dampak jangka panjang yang berbahaya seperti tanah longsor dan banjir. Parahnya lagi, fasilitas umum seperti akses jalan dan lapangan rusak akibat hilir mudik kendaraan truk pengangkut kayu.
“Kerusakan fasilitas umum berupa akses jalan dan lapangan ini telah dikonfirmasi dengan warga akibat adanya penebangan pohon sengon secara masif di sekitar wilayah Waduk Jatibarang,” ungkap Yatimin (60), selaku Ketua RW 02 Kel. Kedungpane Kecamatan Mijen Kota Semarang, Selasa (10/1/2022).
Pihaknya bersama warga mempertanyakan legalitas penebangan pohon di area sabuk hijau Waduk Jatibarang tersebut. Apakah penebangan resmi atau tidak. Tetapi yang jelas, penebangan tersebut telah merusak fasilitas umum di wilayah Kelurahan Kedungpane, Semarang.
“Fakta di lapangan di Kelurahan Kedungpane ini dijadikan depo pengumpulan kayu tebangan. Truk pengangkut kayu keluar masuk,” ujarnya.
Menurutnya, penebangan pohon tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan yang bisa berakibat fatal dalam jangka panjang. Misalnya potensi tanah longsor dan banjir di wilayah sekitar waduk.
“Apalagi kontur tanah di wilayah kami ini labil. Kami telah melaporkan kejadian ini ke Kelurahan Kedungpane,” katanya.
Lurah Kedungpane Semarang, Tri Sari Utami mengaku telah menerima aduan warga mengenai penebangan pohon di sekitar Waduk Jatibarang yang merusak sarana prasarana warga.
“Saya sudah laporkan ke BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai). Mereka mengatakan tidak tahu menahu dengan adanya penebangan pohon tersebut. Ini memang wilayah kewenangan BBWS selaku pihak yang memiliki tanah,” katanya.
Pihaknya juga mempertanyakan apakah penebangan pohon tersebut resmi milik BBWS atau hanya mengaku saja.
“Saat ditanya mereka melakukan penebangan sudah berizin, tapi kelurahan tidak pernah diperlihatkan izinnya,” katanya.
Menurutnya, sebelum ada tanaman pengganti seharusnya pohon-pohon tersebut dipertahankan dulu. Sebab, wilayah tersebut menjadi wilayah hijau yang berfungsi resapan.
“Penebangan pohon tersebut dapat berdampak longsor yang merugikan warga wilayah Kedungpane. Pohon yang ditebang tersebut juga bukan pohon yang besar sekali dan tidak mengganggu aliran listrik sutet,” katanya.
Pihaknya menuntut kepada penebang pohon untuk melakukan pembenahan kembali prasarana fasilitas umum yang rusak akibat aktivitas penebangan pohon tersebut. Pihaknya mengaku menunggu sikap dari BBWS seperti apa.
“Jika merasa hal ini pencurian pohon langkahnya seperti apa, karena sampai saat ini penebangan pohon masih terus berjalan dan belum ada penindakan pemberhentian penebangan,” katanya.
BACA JUGA: Spot Tersembunyi Desa Wisata Jamalsari, Surganya Para Pemancing
Kepala BBWS Pemali Juana, Muhammad Adek Rizaldi mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk melakukan penebangan pohon apapun di wilayah sabuk hijau Waduk Jatibarang Semarang.
“Kami akan berkoordinasi dengan unit pengelola bendungan, PJT 1 dan PPNS balai untuk melakukan pengecekan dan investigasi di lapangan,” katanya.
Apabila memang ditemukan pelanggaran, BBWS akan memproses sesuai prosedur dan aturan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan berkoordinasi dengan Dit Krimsus Polda Jateng.
“Sebelumnya memang pernah terjadi pelanggaran penebangan pohon secara liar. Sudah dilakukan penangkapan dan proses hukum,” ujarnya. (*)