in

Diduga Covidkan Pasien, LP2K Desak RS Telogorejo Transparan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Rumah Sakit (RS) Telogorejo Semarang dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan malapraktik. Pihak RS diduga meng-Covid-kan pasien untuk memperoleh anggaran dari Kementerian Kesehatan.

Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Ngargono mendukung langkah yang diambil pasien.

“Saya kira ini merupakan hak dari pasien ketika mengalami ketidakpuasan pelayanan, apalagi kalau sampai konsumen meninggal,” ujarnya, Kamis (28/2/2021).

Dia menjelaskan, hal tersebut juga diatur dalam Undang‐Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 4 ayat c yi, disebutkan tentang hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Pada ayat g yi, diatur hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan tidak diskriminatif.

“Artinya pihak RS harus menjelaskan secara detail, disertai bukti dan transparan terhadap kondisi penyakit pasien yang sebenarnya,” ungkapnya.

“Jadi kalau misal tidak terpapar Covid-19 tapi kok di Covid-kan, maka sudah melakukan pelanggaran,” imbuhnya.

RS Telogorejo diduga meng-Covid-kan pasien atas nama Samuel Reven (26). Ia sempat dirawat dan meninggal di rumah sakit tersebut.

Keluarga Samuel Reven sendiri melaporkan RS Telogorejo ke polisi atas dugaan malapraktik yang menewaskan putra pasangan Raplan Sianturi dan Erni Marsaulina itu.

Keluarga korban ingin mengetahui penyebab pasti kematian Samuel.

Sebelumnya, manajemen RS Telogorejo melalui Direktur Pemasaran, Grace Rutyana, yang dikonfirmasi Antara melalui pesan singkat menyatakan telah melakukan perawatan dan tindakan medis terbaik sesuai dengan standar pengobatan terhadap almarhum.

“Namun, segala usaha dan jerih payah manusia adakalanya Tuhan berkehendak lain,” ujarnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar