SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebanyak 97 peserta unjuk rasa tolak Omnibus Law dari berbagai daerah di Jawa Tengah diamankan polisi. Mereka diduga sebagai pelaku anarkis.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menuturkan, aksi tersebut telah mengakibatkan berbagai fasilitas umum rusak. Korban luka-luka pun tak terhindarkan.
Di Kota Semarang misalnya, massa merobohkan gerbang gedung DPRD Jateng; di Sukoharjo truk Satpol PP dan Pos Polisi dibakar; di Pekalongan mobil Dinas Kominfo dan mobil Binmas Polres rusak; lampu taman kota juga banyak yang rusak.
Hingga kini terhitung sudah ada 97 orang yang diamankan. Sebanyak 41 orang di antaranya merupakan hasil pengamanan unjuk rasa hari ini di Magelang.
Dari jumlah tersebut, sudah ada yang diproses hukum lebih lanjut. “Empat orang berinisial IA, MAM, IRF, dan NAA kami proses hukum di Polrestabes Semarang,” jelas Iskandar, Jumat (9/10/2020).
“Para Pelaku tindak anarkis ini akan dijerat dengan Pasal 212, 216, 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun,” imbuhnya.
Menurutnya, tidak ada masyarakat yang boleh mengganggu dan merusak fasilitas umum. Pembubaran massa dilakukan sesuai protap Kapolri. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ