Selasa, Maret 9, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Dicegat di Bakauheni, Ratusan Burung Langka Gagal Diselundupkan ke Jawa Tengah

Upaya penyelundupan satwa ilegal tersebut dilakukan dengan modus menggunakan bus antarprovinsi.

Jateng Today oleh Jateng Today
Selasa, 25 Agustus 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 2min read
Dicegat di Bakauheni, Ratusan Burung Langka Gagal Diselundupkan ke Jawa Tengah

Petugas menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dengan tujuan Pulau Jawa. ANTARA/Istimewa

BagikanTwit

BANDARLAMPUNG (jatengtoday.com) – Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung kembali menggagalkan upaya penyelundupan 212 ekor burung menuju Jawa Tengah.

“Telah digagalkan kembali upaya penyelundupan satwa burung liar yang dilindungi di Pelabuhan Bakauheni Lampung dengan jumlah 212 ekor,” ujar Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung, Muh. Jumadh, Selasa (25/8/2020).

Ia mengatakan bahwa upaya penyelundupan satwa ilegal tersebut dilakukan dengan modus menggunakan bus antarprovinsi.

“Upaya penyelundupan satwa dengan berbagai jenis burung dilindungi akan dikirimkan ke Jawa Tengah dan diangkut menggunakan bus antarprovinsi. Ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata satwa tersebut tidak memiliki dokumen resmi,” ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tanaman dan satwa yang dilindungi, sejumlah burung yang diamankan merupakan jenis satwa yang dilindungi secara hukum oleh pemerintah.

“Satwa tersebut meliputi burung serindit melayu, betet, nuri tanau, cica daun sayap biru, cica daun Sumatera, cica daun kecil, tangkar kambing dan madu sepah raja. Semua termasuk kategori satwa dilindungi sesuai dengan peraturan yang ada,” tuturnya.

Ia mengatakan, selain mengamankan sejumlah burung dilindungi, pihaknya juga menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar jenis lain seperti burung madu pengantin, prenjak Jawa, pleci, perkutut, gelatik batu, kacer dengan hingga jumlah 1.310 ekor.

“Total keseluruhan yang diamankan ada 1.522 ekor, dan semuanya akan dipindahkan ke tempat karantina sementara sebelum kembali dilepasliarkan,” ujarnya. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: Balai Karantina BandarlampungPelabuhan BakauheniPenyelundupan Satwaperburuan satwa liarsindikat perdagangan satwa liar
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Lansia di Banyumas Meninggal Beberapa Jam Usai Divaksin

Lansia di Banyumas Meninggal Beberapa Jam Usai Divaksin

9 Maret 2021
Pusing hingga Meriang, Efek Samping Vaksin AstraZeneca Kategori Ringan

Pusing hingga Meriang, Efek Samping Vaksin AstraZeneca Kategori Ringan

9 Maret 2021
BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin AstraZeneca

BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin AstraZeneca

9 Maret 2021
Kontraktor yang Korupsi Pengadaan Genset di Temanggung Hanya Dihukum 2 Tahun

Kontraktor yang Korupsi Pengadaan Genset di Temanggung Hanya Dihukum 2 Tahun

9 Maret 2021
Besok Presiden Jokowi ke Semarang, Polisi Cek Jalur yang Akan Dilalui

Besok Presiden Jokowi ke Semarang, Polisi Cek Jalur yang Akan Dilalui

9 Maret 2021
Tips Tetap Berenergi Walau Sibuk Seharian dengan Merchant Baru ShopeePay

Tips Tetap Berenergi Walau Sibuk Seharian dengan Merchant Baru ShopeePay

9 Maret 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    4234 share
    Share 1694 Twit 1059
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    6605 share
    Share 2642 Twit 1651
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    4525 share
    Share 1810 Twit 1131
  • Sempat Jadi Terdakwa Kasus Dana Talangan, Antonius Andy Kini Dinyatakan Bebas Murni oleh MA

    551 share
    Share 220 Twit 138
  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    879 share
    Share 352 Twit 220
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk