SEMARANG (jatengtoday.com) – Persoalan penertiban pedagang kaki lima (PKL) liar di Kota Semarang seperti tidak ada ujung penyelesaiannya. Berkali ulang tim Satuan Polisi (Satpol) Pamong Projo Kota Semarang melakukan penertiban dengan dilakukan pembongkaran, namun pedagang pun tetap saja berjualan.
Kali ini, sebanyak tujuh PKL di Jalan Fatmawati, Mangunharjo, Tembalang, atau tepatnya di depan RSUD Wongsonegoro Semarang ditertibkan oleh Satpol PP, pada Senin (21/5/2022). Kurang lebih pukul 11.00 WIB, petugas mendatangi lokasi di sepanjang jalan tersebut kemudian menyita meja, kursi, gerobak dan sejumlah peralatan lain.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyatakan bahwa para PKL tersebut berjualan di lokasi terlarang. “Sudah berkali ulang ditertibkan. Sebelumnya pada Rabu (16/11/2022) lalu, para PKL di lokasi tersebut telah ditertibkan. Namun kembali berjualan,” katanya.
Dikatakannya, pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi dan peringatan bahwa daerah tersebut merupakan daerah larangan berdagang. Penindakan tersebut berdasar amanat Perda Kota Semarang Nomor 3 tahun 2018 tentang PKL.
“Wilayah sekitar rumah sakit tidak boleh ada pedagang,” katanya.
Di Perda, lanjut Fajar, siapa pun tidak boleh mendirikan bangunan di atas saluran air. “Mereka ini mendirikan bangunan di atas saluran air. Kami juga kerap menerima aduan masyarakat yang resah dengan adanya PKL di atas saluran air. Memicu tersumbatnya sampah hingga menyebabkan banjir,” katanya.
BACA JUGA: Rencana Penggusuran PKL Sekitar Lawang Sewu, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan
Maka dari itu, lanjut Fajar, penertiban harus dilakukan untuk menjaga kondusivitas lingkungan di Kota Semarang. “Depan rumah sakit RS Wongsonegoro jelas daerah larangan dagang. Ya kalau mereka bandel, pasti kami tertibkan,” ujar dia.
Kepala Seksi Operasi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Semarang, Sudibyo menjelaskan para PKL tersebut merupakan pedagang lama. “Sejauh ini telah berkali ulang ditertibkan, namun kembali datang untuk jualan. Kami akan terus melakukan operasi yustisi secata rutin,” katanya.
BACA JUGA: Nasib Pedagang Kuliner Sekitar Lawang Sewu di Ujung Tanduk
Salah satu warga, Winarno, mengkritisi upaya penertiban atau langkah pemerintah yang sekadar mengerahkan Satpol PP dalam melakukan penanganan PKL di Kota Semarang. “Penertiban Satpol PP seperti ini cenderung tanpa disertai solusi yang jelas. Tugas PNS yang digaji oleh Negara menggunakan pajak dari rakyat adalah untuk mencari solusi untuk rakyat seperti PKL ini. Meski melanggar perda, tapi perlu diingat bahwa PKL bukanlah pelaku kejahatan. Mereka terus berjuang mencari nafkah demi sesuap nasi bagi keluarganya—yang tidak dijamin oleh negara. Cara pandang penertiban jangan salah kaprah,” ungkapnya. (*)