Senin, Januari 25, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Di Tengah Covid-19, Pengadilan Agama Semarang Terima 68 Permohonan Dispensasi Kawin

Dari 68 perkara itu, 24 diantaranya masih proses persidangan.

Baihaqi oleh Baihaqi
Selasa, 7 April 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 3min read
Di Tengah Covid-19, Pengadilan Agama Semarang Terima 68 Permohonan Dispensasi Kawin

Wakil Ketua Pengadilan Agama Semarang Muhamad Camuda saat ditemui di kantornya. (baihaqi/jatengtoday.com)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Di tengah merebaknya wabah virus corona (Covid-19), ternyata masih banyak masyarakat di Kota Semarang yang mengajukan permohonan dispensasi kawin.

Pengadilan Agama Semarang mencatat, dalam kurun waktu 1 Januari hingga 7 April 2019 ada 68 perkara dispensasi kawin yang masuk.

“Dari 68 perkara itu, 24 diantaranya masih proses persidangan. Sementara sisanya sudah putus (vonis),” ungkap Wakil Ketua PA Semarang Muhamad Camuda saat ditemui di kantornya, Selasa (7/4/2020).

Menurutnya, banyaknya permohonan ini tidak terlepas dari kebijakan baru terkait batas minimal usia nikah.

Undang-Undang Perkawinan yang baru mengatur batas minimal laki-laki dan perempuan yang akan menikah adalah 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

“Yang nikah di bawah 16 tahun saja sudah banyak apalagi kalau batas minimalnya dinaikkan menjadi 19 tahun. Otomatis tambah banyak yang mengajukan dispensasi nikah,” jelas Camuda.

Kalau sudah ada yang mengajukan dispensasi tersebut rata-rata dikabulkan. Sebab, PA Semarang umumnya menerima permohonan dispensasi kawin karena keadaan calon perempuan sudah hamil.

“Padahal kalau sudah hamil, kami tidak kuasa untuk menolak. Kalau tidak kami kabulkan, siapa nanti yang akan bertanggung jawab atas anak yang ada di kandungan. Belum lagi sanksi sosial di masyarakat kan tinggi,” imbuh Camuda.

Namun, jika pemohon dispensasi kawin belum dalam keadaan hamil, pihaknya akan mempertimbangkan dari segala sisi.

Covid-19 Tak Pengaruhi Pendaftar

Camuda menjelaskan, meskipun saat ini sedang ada wabah Covid-19, PA Semarang memang masih menerima layanan pendaftaran perkara. Sebab, sejauh ini belum ada intruksi khusus untuk menutup kantor.

“Sifat kami kan pasif. Kalau ada yang datang maka kami layani. Kalau tidak begitu nanti justru disalahkan,” ujarnya.

Hanya saja, kata dia, pelayanan pendaftaran hanya dibuka pada siang hari setelah jam istirahat.

Selain itu, pihaknya juga mengarahkan agar masyarakat yang mendaftar melengkapi semua persyaratan terlebih dahulu. Supaya prosesnya bisa lebih cepat.

PA Semarang juga menerapkan protokoler kesehatan yang ketat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Di antaranya menyediakan fasilitas cuci tangan, memeriksa suhu tubuh pengunjung pengadilan, serta menganjurkan untuk mengenakan masker. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: Dispensasi kawinpengadilan agama Semarang
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Kasus Investasi Abal-abal, Ibu Hamil di Semarang Divonis 22 Bulan

Kasus Investasi Abal-abal, Ibu Hamil di Semarang Divonis 22 Bulan

25 Januari 2021
Mahasiswa KKN Ajari Warga Olah Kotoran Hewan jadi Pupuk Kandang

Mahasiswa KKN Ajari Warga Olah Kotoran Hewan jadi Pupuk Kandang

25 Januari 2021
Henry-Indraguna

Lulus Pelatihan dan Sertifikasi Konsultasi Hukum dan Pengacara Pertambangan, Henry Siap Mengabdi

25 Januari 2021
Deluxe-Room-Hotel-Grand-Edge-Semarang

IHGMA Jateng Sebut PPKM Bikin Hotel Terpuruk, Bisa Perbanyak PHK

25 Januari 2021
Tensi Tinggi, Bupati Temanggung Batal Divaksin Covid-19

Tensi Tinggi, Bupati Temanggung Batal Divaksin Covid-19

25 Januari 2021
Yulianto-Prabowo

Vaksinasi Nakes di Jateng Dikebut, Februari Ditargetkan Tuntas

25 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2887 share
    Share 1155 Twit 722
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5751 share
    Share 2300 Twit 1438
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2753 share
    Share 1101 Twit 688
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2432 share
    Share 973 Twit 608
  • Sejarah Pemakaian Frekuensi 432Hz

    1559 share
    Share 624 Twit 390
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk