in

Di Hari Anti Korupsi, MAKI Gugat Praperadilan Lawan KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri

SEMARANG (jatengtoday.com) – Bersamaan dengan peringatan Hari Anti Korupsi yang jatuh setiap tanggal 9 Desember, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan 5 gugatan Praperadilan perkara mangkrak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, secara spesifik ada dua gugatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dua gugatan lawan Jaksa Agung, serta satu gugatan lawan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).

Dia menjelaskan, gugatan pertama terkait perkara korupsi Bank Century yang hingga saat ini masih tahap Penyelidikan dan KPK tidak berani meningkatkan ke tahap penyidikan. Padahal, katanya, sudah ada putusan Praperadilan yang memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka baru yaitu Boediono, Muliaman Hadad dkk.

Kedua, perkara dugaan korupsi pembelian lahan Sumber Waras yang hingga kini tidak jelas penanganannya ” “Penyelidikan oleh KPK tidak dihentikan tetapi juga tidak diteruskan alias stagnan,” tegas Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/12/2019).

Ketiga, gugatan mengenai perkara dugaan korupsi dana Hibah Sumatera Selatan tahun 2013 dengan anggaran mencapai Rp 2,1 triliun yang mangkrak. Penyidikan sudah dilakukan sejak Mei 2017 tetapi hingga kini belum menetapkan Tersangka.

Keempat, gugatan terkait Penjualan Kondensat oleh PT TPPI. Menurut Boyamin, kasus itu mangkrak karena perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak Januari 2018, tetapi Jaksa Agung menolak penyerahan trsangka dari Bareskrim sehingga perkaranya tidak bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Terakhir, gugatan mengenai dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Cengkareng Pemprov DKI tahun 2015 yang mangkrak karena sejak Penyidikan tahun 2017 hingga kini belum ditetapkan tersangka. Bahkan perkara diserahkan ke Polda Metro Jaya dan tidak ada perkembangannya.

Padahal di sisi lain, kata Boyamin, orang yang mengaku pemilik lahan tersebut telah kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Seharusnya perkara ini bisa dipercepat karena nyata Pemprov DKI tahun 2015 membeli lahannya sendiri, sehingga patut diduga telah terjadi korupsi.

Boyamin berharap, dengan digugatnya 5 perkara mangkrak tersebut pada momen Hari Anti Korupsi, selanjutnya akan langsung dipercepat. Sehingga memenuhi harapan masyarakat bahwa hukum belaku bagi semua orang dan tidak pandang bulu. (*)

 

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar