in

Dewan Diminta Cek Lokasi Dugaan Pencemaran Lingkungan di Boja Kendal

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng menyatakan siap untuk turun lapangan mengecek dugaan pencemaran lingkungan.

Warga Meteseh yang tergabung dalam Kelompok Peduli Lingkungan (Kelingan) Boja audiensi dengan Komisi D DPRD Jawa Tengah terkait dugaan pencemaran lingkungan. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah diminta mengecek langsung lokasi pencemaran lingkungan yang diduga akibat aktivitas perusahaan pengolahan bas bekas.

Lokasi yang dimaksud berada di Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.

“Saya berharap Dewan merumuskan langkah untuk menyelesaikan sesuai harapan warga. Mari kita ke lapangan bareng,” ujar kuasa hukum korban pencemaran, Sukarman dalam audiensi di Ruang Rapat Komisi D DPRD Jateng, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Dugaan Pencemaran Udara di Boja Kendal, Warga Dihantui Debu Hitam dan Bau Tak Sedap

Menurut Sukarman, kasus dugaan pencemaran di Desa Meteseh ini sebenarnya bukan persoalan baru.

Pabrik pengolahan ban bekas yang diduga menjadi biang kerok ini bahkan telah diberi sanksi administratif oleh dinas lingkungan hidup (DLH) kabupaten maupun DLH provinsi.

“Ini perlu langkah serius. Ada dua yang kita inginkan tak hanya sanksi administrasi tapi juga dampak kesehatan terhadap masyarakat,” katanya.

Saat audiensi, warga yang menjadi korban menunjukkan rekaman dugaan pencemaran udara di Desa Meteseh. Video itu memperlihatkan debu hitam pekat yang mengotori lantai rumah warga.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso menyatakan siap untuk turun lapangan mengecek bagaimana pengelolaan limbah perusahaan tersebut.

Ia meminta DLH Kendal untuk segera menjadwalkan inspeksi. “Monggo dijadwalkan, nanti kami diberi tahu. Semuanya atau perwakilan kami akan turun ke lapangan,” katanya.

Sebagai informasi, audiensi yang dipimpin Wakil Ketua Komisi D ini dihadiri warga terdampak, perwakilan DLH Jateng, Kepala DLH Kendal, direktur perusahaan yang diduga lakukan pencemaran, serta Kepala Desa Meteseh. (*)

editor : tri wuryono

Baihaqi Annizar

One Comment