SEMARANG (jatengtoday.com) – Raperda tentang Desa Wisata diharapkan mampu melindungi masyarakat desa yang berada di wilayah strategis untuk menjadi pemeran utama di sektor ekonomi pariwisata. Seperti di desa-desa di Kecamatan Borobudur, atau lingkungan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang.
Seperti diketahui, Kecamatan Borobudur merupakan kecamatan termiskin di Kabupaten Magelang. Padahal, disana merupakan ‘ring satu’ kompleks wisata Candi Borobudur yang tak pernah absen dijejali wisatawan. Entah wisatawan nusantara atau wisatawan mancanegara.
Ketua Komisi B DPRD Jateng, Chamim Irfani menjelaskan, Raperda ini untuk membantu perekonomian di desa-desa, lewat sektor pariwisata. “Seperti di Borobudur itu, nanti bisa didorong. Biar warga setempat bukan sebagai penonton, tapi pemeran utama,” jelasnya, Senin (30/7).
Pengelolaan pariwisata itu, lanjutnya, bisa lewat pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), atau koperasi. “Jadi desa-desa wisata itu ya dikelola masyarakat setempat, bukan untuk investor-investor besar. Masyarakatlah yang jadi investor,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jateng, Urip Sihabudin menjelaskan, hingga pertengahan tahun ini total ada sekitar 238 desa wisata di Jateng. Dari angka itu, yang aktif dan telah memperoleh surat keputusan dari para pimpinan daerahnya ada sekitar 147 desa wisata.
“Di satu sisi, semakin banyaknya desa wisata semakin menggembirakan bagi kami. Tetapi di sisi lain memprihatinkan. Itu dikarenakan rata-rata potensi yang ditunjukkan oleh desa wisata itu hampir sama atau sejenis,” tuturnya.
Urip khawatir, ketika mayoritas potensinya sama atau sejenis, berpeluang bisa saling mematikan. Terlebih ketika antar desa wisata jaraknya saling berdekatan. Hal itu menurutnya yang perlu menjadi perhatian serius di tengah bermunculan desa-desa wisata.
“Kami sudah ada rencana dan ini sedang kami siapkan suatu peraturan daerah khusus tentang desa wisata. Nanti melalui Perda, akan diatur baik itu konsep pengembangan potensi-potensi di tiap,” tegasnya. (ajie mh)
editor : ricky fitriyanto