Rabu, Januari 27, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Derek Chauvin, Polisi Minneapolis Dituntut atas Pembunuhan George Floyd

Chauvin ditangkap, setelah terjadi protes massa di Minneapolis terkait peristiwa pembunuhan itu.

Jateng Today oleh Jateng Today
Sabtu, 30 Mei 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 3min read
Derek Chauvin, Polisi Minneapolis Dituntut atas Pembunuhan George Floyd

Para pengunjuk rasa berkumpul di sekitar kantor polisi Minneapolis yang terbakar saat demonstrasi setelah seorang polisi kulit putih tertangkap video amatir menekan lututnya ke leher pria Afrika-Amerika George Floyd, yang kemudian meninggal di sebuah rumah sakit, di Minneapolis , Minnesota, Amerika Serikat, 28 Mei 2020. ANTARA FOTO/Reuters/Carlos Barria

BagikanTwit

MINNEAPOLIS (jatengtoday.com) – Derek Chauvin, petugas kepolisian Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat (AS) ditangkap dan dituntut pasal pembunuhan pada Jumat (29/5), atas kasus penangkapan yang menewaskan George Floyd, seorang pria kulit hitam.

“Dia sedang berada di tahanan dan telah dikenai hukuman atas kasus pembunuhan,” kata Jaksa Wilayah Hennepin, Mike Freeman, dalam pernyataan media.

“Kami mengantongi bukti, ada video yang direkam warga dengan hal menyeramkan, mengerikan, dan menakutkan yang kami saksikan lagi dan lagi; ada juga kamera yang dipasang di badan petugas, serta kesaksian sejumlah saksi mata,” ujar Freeman.

Dalam video yang direkam seorang warga–yang kemudian tersebar di internet, Chauvin yang mengenakan seragam kepolisian menekan leher Floyd ke tanah menggunakan lututnya pada Senin (25/5). Floyd sempat mengatakan dirinya sulit bernapas sebelum akhirnya meninggal dunia.

Chauvin ditangkap, setelah terjadi protes massa di Minneapolis terkait peristiwa pembunuhan itu, yang berujung pada kerusuhan selama tiga malam berturut-turut.

Usai kejadian itu, Chauvin serta tiga rekan sesama polisi yang berada di lokasi, dipecat dari Departemen Kepolisian Minneapolis pada Selasa (26/5). Ketiga polisi lainnya adalah Thomas Lane, Tou Thao, dan J Alexander Kueng.

Jaksa Freeman menyebut bahwa penyidikan terhadap Chauvin–yang jika terbukti bersalah akan dipenjara selama 25 tahun–tengah berjalan, dan tidak menutup kemungkinan hukuman akan diberikan juga kepada tiga rekannya itu.

‘Sudah sepantasnya hukuman diberikan kepada ‘pelaku yang paling berbahaya’ terlebih dahulu,” demikian Freeman.

Mengenai alasan penangkapan pelaku tidak dilakukan segera setelah peristiwa pembunuhan terjadi, Freeman menjelaskan bahwa pada kasus serupa justru biasanya diperlukan sembilan bulan hingga satu tahun sampai pelaku ditangkap.

“Sejauh ini, pada kasus inilah kami melakukan tuntutan tercepat kepada anggota kepolisian,” ujar dia.

Sebelum penangkapan Chauvin, Gubernur Minnesota Tim Walz menyeru masyarakat agar menghentikan aksi protes yang disertai kekerasan, termasuk pembakaran gedung dan area khusus kepolisian, serta penjarahan.

Walz juga berjanji akan memperhitungkan soal ketidakadilan rasial yang mendorong terjadinya protes massa tersebut.

“Tidak seorang pun dari kita dapat hidup di lingkungan yang ribut dengan orang-orang berbuat semau mereka, merusak properti. Kita harus kembali pada hal yang menyebabkan ini terjadi dan membenahinya,” kata Walz. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: George FloydKematian George FloydKerusuhan di MinneapolisKerusuhan Rasial
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

738 Bakal Pasangan Calon Mendaftar Pilkada 2020

Tak Netral Saat Pilwakot, Dua Dosen UIN Walisongo Semarang Terancam Sanksi

27 Januari 2021
Jelang Imlek Biasanya Panen, Kini Penjual Barongsai Mini di Pecinan Semarang Sepi Pembeli

Jelang Imlek Biasanya Panen, Kini Penjual Barongsai Mini di Pecinan Semarang Sepi Pembeli

27 Januari 2021

Bisnis Property Kembali Bergairah dengan Pemasaran Digital

27 Januari 2021
Layanan di Samsat Semarang III Terapkan Protokol Kesehatan, Wajib Pajak Jadi Tenang

Kepala Bapenda Jateng Meninggal, Ganjar Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

27 Januari 2021
tambahan-isolasi-covid-19

Soft Launching, RSUB Siapkan 14 Ruang Isolasi Covid-19

27 Januari 2021
Peresmian-Desa-BSM

Mandiri Syariah Jadikan Desa Binangun Sejahtera dan Mandiri, Begini Kisahnya

27 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2954 share
    Share 1182 Twit 739
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5789 share
    Share 2316 Twit 1447
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    3859 share
    Share 1544 Twit 965
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2456 share
    Share 982 Twit 614
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2772 share
    Share 1109 Twit 693
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk