SEMARANG (jatengtoday.com) – Gadis berparas cantik bernama Wilaiwan Boonyiam (22), warga 311/2 Lamphaya Nokhan Pathom, Thailand ini terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Bagaimana tidak, ia ditangkap petugas Bea dan Cukai Jawa Tengah karena berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.149 gram.
Wilaiwan nekat menjadi kurir narkotika karena diiming-imingi uang yang menggiurkan. Perempuan yang mengaku sebagai penyanyi ini dijanjikan diberi upah USD1500 atau senilai Rp21 juta.
Namun bukannya mendapat uang, Wilaiwan justru mendekam di balik jeruji besi. Ia ditangkap petugas Bea dan Cukai saat tiba di Terminal Baru Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang pada Minggu (1/7).
Saat itu, petugas mencurigai karena gerak-geriknya yang aneh.
“Dia seperti orang kebingungan, untuk itu petugas kami melakukan interogasi,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Tjertja Karja Adil saat gelar kasus di kantornya, Selasa (3/7).
Tjertja menerangkan, tersangka awalnya turun di Bandara Ahmad Yani sekitar pukul 15.30. Dia menumpang pesawat Silk Air dengan nomor penerbangan MI-104 WIB rute Singapura-Semarang.
“Tingkah laku tersangka ini mencurigakan, saat diperiksa X-Ray, memang tidak terdeteksi. Namun setelah dibongkar isi tasnya, terdapat barang yang diduga kuat sabu-sabu seberat 1.149 gram,” terangnya.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam. Setelah diuji laboratorium, barang kristal itu positif mengandung methametamine atau sabu-sabu.
“Tersangka bersama barang bukti kemudian kami bawa ke kantor Bea dan Cukai untuk dilakukan pendalaman,” tambahnya.
Dari hasil wawancara, tersangka mengaku seorang penyanyi yang baru pertama datang ke Semarang dengan tujuan berbelanja. Saat wawancara, petugas mengalami kendala karena tersangka tidak dapat berbahasa Indonesia ataupun Inggris.
“Dari hasil pemeriksaan paspornya, tersangka ini memang baru pertama kali ke Semarang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo menambahkan, dari keterangan tersangka, ia merupakan kurir yan diperintah oleh bandar narkotika di Thailand.
“Ia dikendalikan bandar narkotika di Thailand untuk mengirim narkotika itu ke Semarang, dengan dijanjikan mendapatkan upah USD1500 atau sekitar Rp21 juta,” terangnya.
Agus mengatakan pihaknya akan terus mendalami kasus ini termasuk mencari siapa orang yang hendak menerima barang dari tersangka tersebut.
“Akan kami dalami, akan kami kejar siapa orang yang memesan barang ini,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, Wilaiwan Boonyiam terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (andika prabowo)
editor : ricky fitriyanto