SEMARANG (jatengtoday.com) – Seorang karyawan PT Mitracomm Ekasarana, Dimas Firstrian Raihasa didakwa menggelapkan 30 unit laptop milik perusahaan.
“Hasil penjualan laptop digunakan terdakwa untuk karaoke, membeli sepatu dan hura-hura serta kebutuhan pribadi lainnya,” ujar Jaksa Kejari Semarang Liliani Diah Kalvikawati.
Jaksa menjelaskan, terdakwa Dimas baru bekerja sekitar 6 bulan di perusahaannya. Dia bekerja sebagai pegawai bidang IT yang bertugas monitoring jaringan, setting perangkat, dan perbaikan perangkat.
Aksi culasnya dilakukan pada 29 Maret 2020 lalu. Terdakwa sengaja menggelapkan barang perusahan dengan memanfaatkan kesempatan sepi ketika dirinya masuk shift kerja sendiri.
Perbuatan terdakwa diketahui saat saksi Ryan Septiana mengecek stok opname barang inventaris milik perusahaan yang sebelumnya mendapatkan kiriman dari pusat yaitu 450 unit laptop.
Pada saat ditemukan laptop sebanyak 18 unit tidak ada. Kemudian hilang lagi 12 unit. Sehingga total kerugian barang yang hilang adalah 30 unit laptop.
Pasca itu, pihak perusahaan menanyakan pada pegawai IT namun tidak ada yang mengaku. Mereka juga mengumpulkan karyawan, semua berangkat kecuali Dimas. Terdakwa tidak berangkat ke kantor lima hari.
Pihak perusahaan yang menaruh curiga pada Dimas lantas mendatangi rumah terdakwa di Weleri Kendal. Setelah ditanya, dirinya tidak datang pada saat dikumpulkan karena merasa takut untuk mengakui bahwa telah mengambil laptop perusahaan.
Atas perbuatan tersebut PT Mitracomm melaporkan karyawannya ke Polsek Gayamsari. Kini kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Semarang. (*)
editor: ricky fitriyanto