Rabu, Januari 20, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Demi Karaoke dan Hura-hura, Karyawan Mitracomm Gelapkan Puluhan Laptop

Terdakwa menggelapkan laptop perusahaan saat kantor sepi.

Baihaqi oleh Baihaqi
Selasa, 24 November 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 2min read
Bandar Pil Koplo di Kota Semarang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Ilustrasi. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarang sedang memeriksa perkara. (baihaqi/jatengtoday.com)

507
SHARE
BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Seorang karyawan PT Mitracomm Ekasarana, Dimas Firstrian Raihasa didakwa menggelapkan 30 unit laptop milik perusahaan.

“Hasil penjualan laptop digunakan terdakwa untuk karaoke, membeli sepatu dan hura-hura serta kebutuhan pribadi lainnya,” ujar Jaksa Kejari Semarang Liliani Diah Kalvikawati.

Jaksa menjelaskan, terdakwa Dimas baru bekerja sekitar 6 bulan di perusahaannya. Dia bekerja sebagai pegawai bidang IT yang bertugas monitoring jaringan, setting perangkat, dan perbaikan perangkat.

Aksi culasnya dilakukan pada 29 Maret 2020 lalu. Terdakwa sengaja menggelapkan barang perusahan dengan memanfaatkan kesempatan sepi ketika dirinya masuk shift kerja sendiri.

Perbuatan terdakwa diketahui saat saksi Ryan Septiana mengecek stok opname barang inventaris milik perusahaan yang sebelumnya mendapatkan kiriman dari pusat yaitu 450 unit laptop.

Pada saat ditemukan laptop sebanyak 18 unit tidak ada. Kemudian hilang lagi 12 unit. Sehingga total kerugian barang yang hilang adalah 30 unit laptop.

Pasca itu, pihak perusahaan menanyakan pada pegawai IT namun tidak ada yang mengaku. Mereka juga mengumpulkan karyawan, semua berangkat kecuali Dimas. Terdakwa tidak berangkat ke kantor lima hari.

Pihak perusahaan yang menaruh curiga pada Dimas lantas mendatangi rumah terdakwa di Weleri Kendal. Setelah ditanya, dirinya tidak datang pada saat dikumpulkan karena merasa takut untuk mengakui bahwa telah mengambil laptop perusahaan.

Atas perbuatan tersebut PT Mitracomm melaporkan karyawannya ke Polsek Gayamsari. Kini kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Semarang. (*)

 

 

editor: ricky fitriyanto

 

 

Trending Topic: Karyawan mitracomm gelapkan laptopKasus penggelapan semarangPT Mitracomm Ekasarana
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Komisi III Gelar Uji Kelayakan Calon Kapolri

Komisi III Gelar Uji Kelayakan Calon Kapolri

20 Januari 2021
PMI-Basarnas Cari Korban Gempa Diduga Tertimbun Reruntuhan RS Mitra Manakarra

PMI-Basarnas Cari Korban Gempa Diduga Tertimbun Reruntuhan RS Mitra Manakarra

19 Januari 2021
Diduga Frustrasi, Pria Ini Nekat Terjun Bebas ke Sungai Bengawan Solo

Diduga Frustrasi, Pria Ini Nekat Terjun Bebas ke Sungai Bengawan Solo

19 Januari 2021
Jalur Kaligawe Tergenang, Dewan Minta Pemkot Segera Lakukan Penanganan

Jalur Kaligawe Tergenang, Dewan Minta Pemkot Segera Lakukan Penanganan

19 Januari 2021
Polri Identifikasi 40 Korban Sriwijaya Air

Polri Identifikasi 40 Korban Sriwijaya Air

19 Januari 2021
Jasad Bayi Kembar Tersangkut di Pintu Rumah Pompa Semarang

Jasad Bayi Kembar Tersangkut di Pintu Rumah Pompa Semarang

19 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1065 share
    Share 426 Twit 266
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    966 share
    Share 386 Twit 242
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2691 share
    Share 1076 Twit 673
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    866 share
    Share 346 Twit 217
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2669 share
    Share 1068 Twit 667
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk