in

Datangi DPRD, Warga Kendeng Pertanyakan Perda Tata Ruang yang Direvisi

REMBANG (jatengtoday.com) – Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Rembang untuk menanyakan informasi mengenai revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Perwakilan JM-PPK, Joko Prianto menyampaikan, selain menanyakan revisi Perda dan progresnya hingga saat ini, pihaknya juga meminta agar dilibatkan dalam perumusan Perda untuk kelestarian Rembang.

“Kami meminta RTRW harus sesuai dengan amanat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng,” jelas Joko melalui siaran persnya, Rabu (4/3/2020).

Dalam KLHS itu disebutkan bahwa Rembang masuk dalam kawasan Cekungan Air Tanah (CAT), imbuhan air, dan kawasan lindung. Sehingga, katanya, moratorium izin tambang serta rehabilitasi bekas tambang dan lahan kritis harus dilaksanakan.

Pada kesempatan itu, DPRD diwakili oleh pimpinan DPRD dan seluruh komisi menyampaikan, Perda tata ruang memang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Namun hingga saat ini belum masuk ke legislatif.

Menurut anggota DPRD Rembang, Ridwan, draft Perda tersebut sedang dibahas oleh Bupati dan jajarannya. Menurutnya sudah dilakukan Public Hearing serta FGD dengan tokoh masyarakat.

Pihak JM-PPK pun kecewa mendengar kabar tersebut. Pasalnya sampai saat ini belum pernah diikutsertakan.

Padahal jika memgacu pada UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP 68 tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang, seharusnya masyarakat dilibatkan mulai tahap pembuatan draft raperdanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasca disahkannya perubahan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi tahun 2009–2029, kabupaten/kota di seluruh Jawa Tengah juga melakukan revisi sebagai penyesuaian.

Dalam Perda Provinsi Nomor 16 tahun 2019 disebutkan bahwa Rembang masuk dalam kawasan pertambangan. Rembang juga masuk dalam kawasan industri prioritas provinsi, bahkan masuk kawasan strategis provinsi.

Sebagai informasi, pertemuan yang berlangsung Selasa (3/2/2020) tersebut diakhiri dengan penyerahan KLHS Pegunungan Kendeng oleh JM-PPK ke DPRD dan berkomitmen akan terus mengawal proses raperda RTRW Rembang ini agar kelestarian alam dapat terwujud. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar