SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan Kepala Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, Sucipto, didakwa menggelapkan dana desa senilai Rp 578 juta. Akibatnya, meskipun di desa tersebut banyak program, kegiatan tidak bisa terealisasi.
Di Desa Sumber terdapat Komisi Perlindungan Anak Desa (KPAD) yang berorientasi mewujudkan ‘desa ramah anak’. Tidak semua daerah mempunyai gagasan itu. Namun, sayangnya tidak bisa maksimal karena terkendala biaya.
Ketua KPAD Sumber, Jasmadi mengungkapkan, dalam Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) 2017, sebenarnya sudah ada alokasi dana untuk kegiatan KPAD sebesar Rp 12 juta pertahun.
“Anggarannya ada, tapi selama saya menjabat, belum pernah diberi sama sekali. Mau tidak mau, programnya jadi nggak jalan,” ujar Jasmadi saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (14/10/2019).
Padahal, katanya, waktu itu Jasmadi sudah tahu bahwa anggaran KPAD sudah dicairkan oleh Kepala Desa. “Saya diberitahu Ketua BPD. Tapi saya nggak pernah berani menanyakan sama Pak Kades,” ungkapnya.
Begitu pula dengan anggaran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Sumber. Jarwono selaku ketua bahkan tidak mengetahui berapa besaran anggarannya.
“Saya tahunya memang dianggarkan di Musrenbangdes. Tapi dari awal menjabat (2017) hingga sekarang, kami tidak pernah dikasih dana operasional,” ucapnya.
Parahnya lagi, semua Ketua RT di Desa Sumber juga tidak diberi dana operasional. Padahal berdasarkan pembahasan di Musrenbangdes, masing-masing Ketua RT mendapat Rp 500 ribu pertahun.
Kades Sumber Sucipto didakwa telah mencairkan dana desa yang bersumber dari APBN, bantuan APBD Provinsi Jawa Tengah, dan APBD Kabupaten Rembang tanpa merealisasikan pekerjaan yang sudah direncanakan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Rinanto Haribuwono, tindak pidana tersebut bermula ketika Desa Sumber memperoleh alokasi dana desa dengan total mencapai Rp 1,3 miliar.
Dana desa yang ditransfer melalui rekening bank tersebut diperuntukkan bagi sejumlah program kerja yang sudah dirancang sebelumnya. Dalam perjalanannya, terdakwa mencairkannya dengan memalsukan tanda tangan Camat Sumber. (*)
editor : ricky fitriyanto