SEMARANG (jatengtoday.com) –Hasil survei KPK menemukan 82,3 persen Calon Kepala Daerah (Cakada) menyatakan adanya donatur atau penyumbang dalam pendanaan Pilkada.
Praktik tersebut menjadi fenomena yang menyedihkan, sebab mengakibatkan potensi terjadinya korupsi yang semakin besar. Artinya, banyak calon kepala daerah telah menggadaikan kekuasaannya kepada pihak ketiga yang membiayai Pilkada. Calon kepala daerah biasanya memberikan ‘janji-janji’ tertentu kepada donatur Pilkada.
Apabila calon tersebut terpilih, maka calon tersebut telah ‘tersandera’ dan sulit untuk tidak melakukan korupsi. Sejak 2004-2020, tercacat dari 34 provinsi, ada sebanyak 26 provinsi terjadi kasus korupsi. Pada 2018, merupakan tertinggi kasus korupsi yang tertangkap. Setidaknya 30 kali kepala daerah tertangkap dengan jumlah 122 tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melansirpengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pasangan Calon Kepala Daerah Tahun 2020 agar seluruh masyarakat bisa turut berperan melakukan pengawasan terkait potensi korupsi. Berikut ini daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pasangan Calon Kepala Daerah di Jawa Tengah 2020:













editor: ricky fitriyanto