SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus pembobolan ATM Bank Mandiri di Perumahan Plamongan Indah, Kota Semarang berhasil terungkap. Pelaku diketahui merupakan pegawai PT Persada Prima Bhakti Mandiri (PPBM) berinisial ATP (33) dan menggondol uang Rp 707 juta setelah lebih dulu mencuri kunci brankas.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Enriko Silalahi mengatakan, PT Persada Prima Bhakti Mandiri merupakan pihak ketiga sebagai penyedia jasa pengisian maupun perawatan mesin ATM.
Aksi ATP, warga Jalan Murbei, Kota Semarang dilakukan pada 2 Januari 2020. Menurut Enriko, pelaku sebelumnya mencuri salah satu anak kunci brankas ATM Mandiri di Perumahan Plamongan Indah tersebut.
“Hilangnya kunci itu sempat dilaporkan ke polisi,” katanya, Kamis (9/1/2020).
Berbekal kunci yang dicuri itu, pelaku kemudian membuka brankas mesin ATM dan mengambil tiga tempat penyimpanan uang yang berisi uang Rp 707 juta.
“Ada empat wadah penyimpanan uang si mesin ATM yang dicuri itu, tiga diambil, satu ditinggal,” lanjut Enriko.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku sempat mematikan aliran listrik di mesin ATM tersebut sehingga seolah-olah terjadi gangguan dan CCTV di lokasi kejadian tidak berfungsi.
Uang hasil kejahatan itu kemudian digunakan untuk membayar utang sekitar Rp 100 juta. Sisanya digunakan untuk membeli dua unit mobil, telepon seluler, serta berfoya-foya.
“Sisa uang yang masih belum digunakan pelaku sekitar Rp 379 juta,” katanya.
Pelaku sendiri diketahui baru sekitar enam bulan bekerja di perusahaan itu.
Dalam aksinya, dia mengaku melakukannya seorang diri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian. (ant)
editor : tri wuryono