Kamis, Januari 28, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Curi 4 HP Milik Majikan, Pembantu Ini Dituntut 8 Bulan Bui

Terdakwa Dinda sempat menaruh HP curiannya di tong sampah depan rumah.

Baihaqi oleh Baihaqi
Rabu, 1 April 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 2min read
Curi 4 HP Milik Majikan, Pembantu Ini Dituntut 8 Bulan Bui

Ilustrasi. Suasana sidang pidana umum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Dinda Aprilla Pauleta Emiliaputri, seorang pembantu yang bekerja di Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang harus berurusan dengan meja hijau setelah berani mencuri HP milik majikannya.

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menuntut terdakwa Dinda dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Jaksa Supinto Priyono dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa ini bekerja sebagai pembantu di rumah Roy MH pada 14 November 2019. Belum genap satu minggu, majikannya terpaksa memecat Dinda karena alasan tertentu.

Sebelum meninggalkan rumah, sang majikan memeriksa bawang bawaan terdakwa Dinda. Tetapi tidak ditemukan sesuatu yang mencurigakan.

Sehari setelahnya, majikan tersebut baru sadar bahwa 4 HP merek Realme yang disimpannya di almari lantai 2 rumahnya hilang. “Barulah Roy (majikan) selaku korban melapor ke kepolisian,” ungkap jaksa Supinto.

Setelah dilakukan pelacakan, aparat akhirnya menciduk terdakwa Dinda yang sedang menggunakan HP curiannya di sekitar Hotel Amanda, Jalan Raya Solo, Kabupaten Sukoharjo.

“Pada saat itulah Dinda mengakui perbuatannya, tanpa sepengetahuan dan seizin Roy (majikan), mengambil 4 HP,” ucap jaksa.

Berdasarkan pengakuan, pencurian itu ternyata sudah direncanakan. Terdakwa Dinda sempat menaruh HP curiannya di tong sampah depan rumah. Barang tersebut baru diambil setelah ia keluar rumah pasca dipecat.

Dari 4 HP tersebut, tiga di antaranya sudah dijual kepada orang yang saat ini menjadi DPO. Hasil dari penjualan itu digunakan untuk kebutuhan makan, minum, dan menginap. Karena terdakwa selalu berpindah-pindah ke Solo, Sukoharjo, dan Jogjakarta. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: Kasus pencurianKejari Kota SemarangPengadilan Negeri Semarang
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Mendagri Terbitkan Instruksi Penegakan Prokes, Kepala Daerah Lalai Bisa Diberhentikan

Mendagri Ingin Gubernur Tingkatkan Pemenuhan Hak Anak

28 Januari 2021
Rekonstruksi Kasus Penembakan Pengusaha Solo, Tersangka Lupa Saat Peragakan Adegan

Rekonstruksi Kasus Penembakan Pengusaha Solo, Tersangka Lupa Saat Peragakan Adegan

28 Januari 2021
Kapolri Paparkan “Commander Wish”, Siapkan Program 100 Hari Kerja

Kapolri Paparkan “Commander Wish”, Siapkan Program 100 Hari Kerja

28 Januari 2021
Bupati Pekalongan Terbitkan Maklumat Ibadah saat Pandemi Covid-19

Pemkot Pekalongan Usul Exit Tol Bojong Difungsikan

28 Januari 2021
Jalan Tembus Diresmikan, Keluar Tol Boyolali Bisa Langsung ke Jalan Lingkar

Jalan Tembus Diresmikan, Keluar Tol Boyolali Bisa Langsung ke Jalan Lingkar

28 Januari 2021
Dugaan Malapraktik RS Swasta di Semarang, Pasien Diduga Di-covid-kan

Diduga Covidkan Pasien, LP2K Desak RS Telogorejo Transparan

28 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2973 share
    Share 1189 Twit 743
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5814 share
    Share 2326 Twit 1454
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    3876 share
    Share 1550 Twit 969
  • Karyawan PT San-Yu Ancam Geruduk Perusahaan, Ada Apa?

    521 share
    Share 208 Twit 130
  • Ada Wahana Ice Skating di Mal Tentrem, Pakai Es Asli

    1051 share
    Share 420 Twit 263
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk