SEMARANG (jatengtoday.com) – Dinda Aprilla Pauleta Emiliaputri, seorang pembantu yang bekerja di Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang harus berurusan dengan meja hijau setelah berani mencuri HP milik majikannya.
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menuntut terdakwa Dinda dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Jaksa Supinto Priyono dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa ini bekerja sebagai pembantu di rumah Roy MH pada 14 November 2019. Belum genap satu minggu, majikannya terpaksa memecat Dinda karena alasan tertentu.
Sebelum meninggalkan rumah, sang majikan memeriksa bawang bawaan terdakwa Dinda. Tetapi tidak ditemukan sesuatu yang mencurigakan.
Sehari setelahnya, majikan tersebut baru sadar bahwa 4 HP merek Realme yang disimpannya di almari lantai 2 rumahnya hilang. “Barulah Roy (majikan) selaku korban melapor ke kepolisian,” ungkap jaksa Supinto.
Setelah dilakukan pelacakan, aparat akhirnya menciduk terdakwa Dinda yang sedang menggunakan HP curiannya di sekitar Hotel Amanda, Jalan Raya Solo, Kabupaten Sukoharjo.
“Pada saat itulah Dinda mengakui perbuatannya, tanpa sepengetahuan dan seizin Roy (majikan), mengambil 4 HP,” ucap jaksa.
Berdasarkan pengakuan, pencurian itu ternyata sudah direncanakan. Terdakwa Dinda sempat menaruh HP curiannya di tong sampah depan rumah. Barang tersebut baru diambil setelah ia keluar rumah pasca dipecat.
Dari 4 HP tersebut, tiga di antaranya sudah dijual kepada orang yang saat ini menjadi DPO. Hasil dari penjualan itu digunakan untuk kebutuhan makan, minum, dan menginap. Karena terdakwa selalu berpindah-pindah ke Solo, Sukoharjo, dan Jogjakarta. (*)
editor: ricky fitriyanto