SEMARANG (jatengtoday.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mendirikan sebanyak sembilan pos pantau atau penyekatan di setiap jalur masuk Kota Semarang. Hal itu untuk mencegat atau mengantisipasi pemudik yang akan masuk di Kota Semarang.
“Kami mendirikan totalnya sembilan pos penyekatan. Terutama untuk kendaraan dari luar kota yang akan masuk ke Kota Semarang,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro Pudyo Martantono, Senin (26/4/2021).
Pos penyekatan tersebut diantaranya di gerbang Tol Kalikangkung, Batas Kota di Mangkang, Cangkiran, Sisemut, Taman Unyil, Podorejo, Penggaron Majapahit, Tol Banyumanik dan Genuk.
“Terutama untuk kendaraan yang digunakan angkutan mudik. Nanti akan kelihatan di lapangan. Di Semarang aturan ini sudah diberlakukan sejak tanggal 22 April kemarin,” katanya.
Pemberlakuan larangan mudik tersebut mengacu Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 13 Tahun 2021. Sehingga ada wilayah-wilayah yang diperbolehkan mudik. Terutama wilayah yang merupakan satu rumpun aglomerasi. “Misalnya rumpun Semarang Raya, Demak, Kendal, Grobogan, Kabupaten Semarang, semua yang Plat H itu kan satu aglomerasi. Itu diperbolehkan mudik atau tidak dilarang,” katanya.
Namun demikian, aturan tersebut tidak mengatur atau tidak membatasi arus kendaraan yang keluar dari Kota Semarang. “Misalnya Semarang menuju Yogyakarta. Permasalahannya kami tidak mengatur kendaraan yang akan keluar. Yang kami lakukan pembatasan adalah kendaraan pemudik yang dari luar kota. Kalau keluar masuk kami atur, petugas kami tidak mampu. Sanksi sementara, pemudik akan diminta putar balik,” katanya. (*)
editor: ricky fitriyanto