SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Negeri Kota Semarang terus berupaya memberikan layanan terbaik untuk masyarakat. Salah satunya memperbaharui mekanisme pengurusan tilang kendaraan agar lebih mudah.
Kepala Kejari Kota Semarang Transiswara Adhi mengatakan, pelanggaran lalu lintas di wilayahnya cukup tinggi. Hal ini harus diikuti dengan peningkatan layanan pengembalian barang bukti tilang
Menurutnya, pengurusan tilang dengan cara datang langsung di kantor Kejari Kota Semarang sudah ketinggalan zaman. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 yang harusnya menghindari terjadinya kerumunan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, sebelumnya Kejari sebagai eksekutor barang bukti perkara tilang menggandeng Kantor Pos Indonesia. Pelanggar bisa mengurus di kantor pos, bukti tilang akan diantar ke rumah.
“Namun sistem tersebut masih memiliki kelemahan di mana kantor pos hanya bisa menjangkau pelanggar tilang yang berdomisili di Kota Semarang,” ujar Kajari, Jumat (23/4/2021).
Maka, saat ini Kejari menggandeng PT Melayani Cakrawala Nusantara menghadirkan layanan Pengantaran Tilang Tanpa Antri (Talang Tantri).
Layanan tersebut bisa diakses via situs etilang.id atau lewat aplikasi Etilang (PT Melayani Cakrawala Nusantara) yang dapat diundung di Google Playstore.
CEO PT Melayani Cakrawala Nusantara Saiful Bahtiar menambahkan, pihaknya mendukung upaya Kejari mewujudkan layanan publik yang prima.
Dia membenarkan bahwa aplikasi etilang.id tak hanya melayani masyarakat Kota Semarang saja. “Jadi orang luar kota yang kena tilang di Kota Semarang bisa mengurus lewat aplikasi ini. Pelanggar tinggal mengakses etilang.id dan ikuti petunjuknya. Nanti kami akan mengantar barang bukti tilang ke rumah,” ungkap Saiful.
Biaya pengantaran bukti tilang ini dipukul rata Rp25.000. Sehingga baik pelanggar orang Semarang maupun luar pulau Jawa biayanya sama.
Menurut Saiful, kelebihan lain dari aplikasi ini, pelanggar bisa memantau secara real time proses pengurusan tilangnya. “Pelanggar bisa lihat barang bukti tilangnya sampai mana,” imbuhnya. (*)
editor: ricky fitriyanto