in , ,

Cara Bayar Denda Tilang secara Online di Kejari Kota Semarang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus Corona, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang tidak lagi menerima pembayaran denda bukti pelanggaran lalu lintas (tilang) secara langsung.

Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Jumat (20/3/2020) hingga batas waktu yang akan disampaikan kemudian. “Sekarang ambil tilang tidak di kantor kejaksaan, tapi diganti secara online,” ungkap Kepala Kejari Semarang melalui Kasi Tipidum Edy Budianto.

Dia menjelaskan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam pembayaran denda tilang. Jika semua tahap dilalui, maka sitaan tilang baik berupa STNK ataupun SIM bisa dikembalikan ke pemiliknya.

Secara umum ada 3 tahap, meliputi ‘cari’, ‘bayar’, dan ‘antar’.

CARI:

Cari besaran denda tilang dengan dengan cara klik alamat website kejari-kotasemarang.kejaksaan.go.id selanjutnya klik pada ikon ‘info tilang’. Kemudian catat besaran denda tilang Anda.

Cari kode Briva dengan cara klik alamat website: etilang.info. Kemudian masukkan kode register (yang ada di pojok kanan bawah kertas tilang Anda). Lalu klik ‘cari’ dan catat kode Briva Anda.

BAYAR:

Bayar ke ATM, BRI, agen Bri Link, dll dengan cara menunjukkan atau memasukkan kode Briva Anda. Lakukan pembayaran sesuai denda tilang. Kemudian simpan tanda bukti bayar tilang.

ANTAR:

Hubungi fast tilang dengan cara: foto kertas tilang, bukti bayar, KTP, serta alamat Anda dan kirim ke nomor: 082136887989.

Barang bukti Anda akan diantar ke alamat yang sudah dikonfirmasi kepada fast tilang. Biaya pengantaran dibebankan kepada pelangar dengan tarif flat sebesar Rp 15.000.

Kajari Kota Semarang menambahkan, untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kontak WhatsApp 0821-3537-3703 (hanya melalui WA) atau [email protected]. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar