in

Buruh Minta Masker dan Hand Sanitizer Masuk List KHL untuk Penentuan Upah

SEMARANG (jatengtoday.com) – Puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) menggelar aksi di depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Rabu (23/9/2020). Mereka ingin mengawal usulan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021 yang telah diserahkan Dewan Pengupahan.

Koordinator aksi, Aulia Hakim, mengatakan kenaikan UMK perlu diperjuangkan. Pertumbuhan ekonomi yang sedang minus, bisa berpengaruh pada penentuan UMK mendatang. Juga kebutuhan hidup layak (KHL) yang bertambah karena pandemi, tapi tidak diperhitungkan.

“Kebutuhan tiap bulan bertambah bersifat wajib tapi tidak masuk KHL seperti APD (alat pelindung diri) seperti masker, vitamin, sabun, hand sanitizer. Di sisi lain, pemberian insentif pada perusahaan besar tanpa diiringi penguatan daya beli masyarakat adalah sebuah kesia-siaan dan sangat rentan,” terangnya.

Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang, A. Zainuddin, mengatakan situasi perekonomian cenderung makin menurun. Tapi, kebutuhan hidup layak buruh tetap saja meningkat.

Hal tersebut dia ungkap berdasarkan survey kebutuhan hidup layak buruh yang dilakukan bersama dengan aliansi buruh, dan anggota Komisi D DPRD Kota Semarang pada Juli-Agustus 2020 kemarin.

“Ada dua hal juga yang menjadi catatan besar dalam survey ini yaitu pada item-item KHL mengenai kebutuhan wajib bagi buruh dan kebutuhan yang tidak lagi terbatas sebagaimana item KHL dalam peraturan,” paparnya.

Berdasar hasil survey, lanjutnya, Dewan Pengupahan Kota Semarang mengusulkan UMK sebesar Rp 3.395.930,68.

Angka tersebut didapatkan dari prediksi KHL bulan Desember tahun 2020 sebesar Rp 3.029.330,68 ditambah kebutuhan wajib buruh saat pandemi sebesar Rp 366.600.

“Penetapan kenaikan UMK 2021 tersebut diperuntukkan hanya bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja dibawah satu tahun. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja setahun atau lebih maka harus mendapatkan upah lebih dari ketentuan,” tandasnya.

Zaenuddin sangat menyayangkan usulan dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menyatakan bahwa kenaikan UMK tahun 2021 adalah nol persen. (*)

 

editor: ricky fitriyanto