in

Buruh di Semarang Desak Presiden Copot Menteri Ketenagakerjaan!

Munculnya kebijakan terbaru oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai telah membikin gaduh.

Aksi buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) melakukan aksi turun ke jalan di Kota Semarang, Selasa (22/2/2022). Mereka dengan tegas menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun. (KSPN)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kalangan buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dengan tegas menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.

Munculnya kebijakan tersebut, kalangan buruh menilai bahwa Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah membikin gaduh.

“Kami mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk mencopot Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, karena telah menimbulkan kegaduhan, keresahan dan kekecewaan masyarakat pekerja/buruh di Indonesia,” tegas Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kota Semarang Heru Budi Utoyo saat melakukan aksi turun ke jalan di Kota Semarang, Selasa (22/2/2022).

Ditegaskan, FKSPN mengecam keras kebijakan Pemerintah RI dalam hal ini adalah Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut.

“FKSPN meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk segera mencabut, membatalkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022, dan memberikan jaminan rasa ketenangan bagi pekerja/buruh. Hingga saat ini, buruh masih merasakan dampak pandemi Covid 19 serta dampak atas kebijakan pemerintah lainnya yang tidak adil,” katanya.

Menurutnya, pasal yang mengatur tentang manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri dan peserta yang terkena PHK diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun tersebut bukan hanya tidak manusiawi, namun juga menjadi kebijakan provokatif yang memicu masalah dan menambah keresahan para pekerja.

BACA JUGA: Kejam! Jaminan Hari Tua BPJS Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun

“Padahal dalam aturan sebelumnya pekerja/buruh yang menjadi peserta JHT dapat mengambil haknya setelah mengundurkan diri atau terkena PHK dengan masa tunggu satu bulan,” katanya.

BACA JUGA: Aturan Pencairan Uang JHT Diprotes Pekerja, Begini Penjelasan Pemerintah

Lebih lanjut, buruh hingga saat ini masih sangat sengsara atas kebijakan pemerintah yang tidak pernah berpihak kepada kesejahteraan buruh, yakni upah layak tahun 2022 telah dihilangkan dengan adanya Permenaker Nomor 36 tahun 2021.

BACA JUGA: Menaker Melunak, Aturan Pembayaran JHT Disederhanakan

“Munculnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menambah penderitaan para pekerja/buruh. Bagaimana mungkin, buruh untuk mendapatkan JHT yang merupakan uangnya sendiri malah dipersulit,” katanya. (*)