SEMARANG (jatengtoday.com) – Aliansi Gerakan Buruh Jawa Tengah mendesak pemerintah untuk menetapkan upah secara layak. Jawa Tengah merupakan provinsi besar yang memiliki standar upah minim. Jauh tertinggal dari provinsi lain.
Kota Semarang yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi 2018 di Jawa Tengah Rp 2.310.087,50, jauh tertinggal dari Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur yang memiliki UMK Rp 3.565.660,82.
“Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Desember 2018 diprediksi Rp 2.640.000. Maka kami mendesak UMK Jateng 2019 Rp 2.890.000,” kata Ketua DPD Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng, Heru Budi Utoyo, Kamis (4/10/2018).
Aliansi Gerakan Buruh Jawa Tengah juga menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah dan dewan pengupahan unsur pemerintah dalam Rakor Dewan Pengupahan terkait persiapan penetapan UMK 2019 di Hotel Grand HAP Solo, Selasa (24-25/9/2018) lalu.
“Sikap pimpinan sidang tidak fair dan dewan pengupahan dari unsur pemerintah terkesan plin-plan,” katanya.
Sebagaimana dalam pemaparan hasil sidang komisi, unsur pemerintah justru mengangkat soal upah padat karya dan tidak tegas kaitannya PP Nomor 78 tahun 2015. “PP tersebut tidak akan menyejahterakan buruh dan malah sebaliknya akan menindas buruh,” katanya.
Koordinator Aliansi Gerakan Buruh Berjuang Jawa Tengah, Ahmad Zainudin, mengatakan pada hari pertama Rakor, pihaknya menyerahkan naskah formulasi usulan upah tahun 2019 berdasarkan survei KHL kepada Wika Bintang selaku Ketua Dewan Pengupahan. Hal itu juga disaksikan Adriani, Direktur Pengupahan Kemnaker RI.
“Tanggal 20 September lalu Aliansi Gerakan Buruh Jawa Tengah juga sudah menyerahkan konsep yang sama kepada Adriani pada saat audiensi di kantor Kemnaker RI,” katanya.
Pada hari kedua rapat sebagaimana jadwal selesai, malah berakhir tanpa hasil. Bahkan tidak ada acara penutupan dikarenakan anggota dewan pengupahan unsur pemerintah satu per-satu meninggalkan ruangan dan tidak kembali tanpa keterangan. “Hal itu memicu unsur pengusaha dari Apindo melakukan hal yang sama. Sehingga yang ada tinggal unsur serikat pekerja/buruh,” katanya.
Berkaitan dengan UMK tahun 2019, lanjut dia, harus ada penyetaraan dengan provinsi lain. Maka formulasi penetapan UMK 2019 dengan mendasarkan pada hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditambah dengan perkiraan inflasi tahun 2019 dan pertumbuhan ekonomi relevan untuk digunakan.
“Mengingat hasil survey pasar tersebut yang paling mendekati antara upah dengan kebutuhan minimum pekerja di tahun pelaksanaan pengupahan,” katanya.
Perkiraan inflasi menjadi penting mengingat setiap tahun selalu terjadi penurunan upah riil buruh dan inflasi berhubungan langsung dengan upah buruh. “Jika upah riil buruh selalu jatuh pada tahun pelaksanaan pengupahan, maka angka nominal upah hanya merupakan kosmetik untuk memoles kegagalan negara dalam mengendalikan harga. Hal itu memaksa buruh menanggung kesalahan yang tidak pernah mereka lakukan,” tegasnya.
Di samping itu, lanjut dia, investor atau pengusaha sudah dimanjakan dengan berbagai pelayanan oleh pemerintah. “Infrastruktur dan tax amnesty misalnya. Maka menjadi keharusan pengusaha untuk berbagi dengan pekerjanya. Pemerintah juga harus berani mengambil kebijakan untuk kesejahteraan rakyat pekerjanya,” ujarnya.
Provinsi Jawa Tengah berpenduduk 34.257.865 jiwa dengan APBD tahun 2017 sebesar Rp 23.467.518.025.000,00 dan tahun 2018 sebesar Rp 24.413.659.858.000,00. Sementara pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah tahun 2013 sebesar 5,11 persen. Pada tahun 2017 sebesar 5,27 persen.
“Selalu naik dan lebih tinggi dari nasional 5,07 persen dan inflasi tahun 2013 6,83 persen, tahun 2017 sebesar 3,62 persen dan triwulan 2 tahun 2018 sebesar 5,54 persen,” katanya.
Menurutnya, dalam lima tahun kepemimpinan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, tidak ada upaya memerjuangkan upah buruh secara layak. “Bahkan Jawa Tengah masih menyandang predikat provinsi dengan upah terendah. Kota Semarang sebagai ibu kota provinsi Jawa Tengah posisi upahnya paling rendah di antara kota metropolitan yang lain,” ungkapnya. (*)
editor : ricky fitriyanto